DJP Blokir Saham Dua Penunggak Pajak dengan Aset Rp2,6 Miliar

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:18 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan aturan tersebut, penyitaan aset di pasar modal tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan administratif yang ketat yakni pemblokiran awal dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). DJP berkoordinasi dengan OJK dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengunci Single Investor Identification (SID) dan Sub Rekening Efek.

Untuk penyitaan, jika setelah diblokir penanggung pajak tetap tidak melunasi utang, juru sita pajak akan melakukan penyitaan resmi.



"Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan," bunyi Pasal 7 ayat 1.

Baca Juga: Waspada, Penipuan File .APK dan Tautan Palsu Mengatasnamakan DJP

Kemudian penjualan di bursa, jika dalam 14 hari pasca-penyitaan utang belum lunas, saham akan dijual melalui perantara pedagang efek anggota bursa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Trump Raih Cuan Jumbo...
Trump Raih Cuan Jumbo dari Kripto, Mayoritas Dialihkan ke Saham dan Obligasi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Nasabah Wujudkan Cinta Lewat Mahar Saham
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,17% ke 5.934
IHSG Sesi I Tergelincir...
IHSG Sesi I Tergelincir ke 5.864, Nilai Transaksi Cetak Rp4,7 Triliun
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
Edukasi Trader dengan...
Edukasi Trader dengan Strategi 3 EMA: Membaca Arah Tren dan Peluang
Gurita Konsentrasi Saham...
Gurita Konsentrasi Saham dan Ujian Transparansi Bursa Kita
Komunikasi Tersangka...
Komunikasi Tersangka Pajak dengan ASN DJP Didalami KPK Berdasarkan Barang Bukti Elektronik
Menelaah di Balik Manuver...
Menelaah di Balik Manuver MSCI
Rekomendasi
William Saliba Cedera...
William Saliba Cedera Serius Saat Prancis Disingkirkan Spanyol
Dituduh Untungkan Spanyol,...
Dituduh Untungkan Spanyol, Kenapa Wasit Ivan Barton Batalkan Tendangan Bebas Prancis?
Politik AS Didominasi...
Politik AS Didominasi Manula! Ini Deretan Politisi Tua yang Melebihi Usia Pensiun
Berita Terkini
Jalur Ini Lebih Berbahaya...
Jalur Ini Lebih Berbahaya jika Ditutup Iran, Harga Minyak Bisa Tembus USD200 per Barel
Resmi, Pertamina Turunkan...
Resmi, Pertamina Turunkan Harga LPG Bright Gas Mulai 14 Juli
Trump Minta Tarif 20%...
Trump Minta Tarif 20% Kargo di Selat Hormuz, Bisa Kantongi Rp541 Miliar per Supertanker
PT KCN Perkuat Peran...
PT KCN Perkuat Peran Pelabuhan Penyangga Saat Aktivitas Logistik di Tanjung Priok Meningkat
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
Infografis
DKI Kantongi Rp800 Miliar,...
DKI Kantongi Rp800 Miliar, Jika Saham Bir Laku Dijual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved