DJP Blokir Saham Dua Penunggak Pajak dengan Aset Rp2,6 Miliar
Selasa, 24 Februari 2026 - 09:18 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan aturan tersebut, penyitaan aset di pasar modal tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan administratif yang ketat yakni pemblokiran awal dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). DJP berkoordinasi dengan OJK dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengunci Single Investor Identification (SID) dan Sub Rekening Efek.
Untuk penyitaan, jika setelah diblokir penanggung pajak tetap tidak melunasi utang, juru sita pajak akan melakukan penyitaan resmi.
"Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan," bunyi Pasal 7 ayat 1.
Baca Juga: Waspada, Penipuan File .APK dan Tautan Palsu Mengatasnamakan DJP
Kemudian penjualan di bursa, jika dalam 14 hari pasca-penyitaan utang belum lunas, saham akan dijual melalui perantara pedagang efek anggota bursa.
Untuk penyitaan, jika setelah diblokir penanggung pajak tetap tidak melunasi utang, juru sita pajak akan melakukan penyitaan resmi.
"Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan," bunyi Pasal 7 ayat 1.
Baca Juga: Waspada, Penipuan File .APK dan Tautan Palsu Mengatasnamakan DJP
Kemudian penjualan di bursa, jika dalam 14 hari pasca-penyitaan utang belum lunas, saham akan dijual melalui perantara pedagang efek anggota bursa.
Lihat Juga :