Kota Kertabumi Lanjutkan Pengembangan Kawasan Eksklusif Tahap 2
Rabu, 25 Februari 2026 - 19:26 WIB
loading...
A
A
A
Fase ini ditawarkan dengan memanfaatkan program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) guna memberikan nilai tambah yang signifikan bagi konsumen maupun investor. "Pengembangan fase dua ini menjadi fase penting bagi Kota Kertabumi. Kami ingin memastikan bahwa setiap unit yang dihadirkan tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga aset bernilai jangka panjang," ujar Tedi.
Pihak pengembang optimistis tahap lanjutan ini akan mendapatkan respons positif dari pasar, seiring dengan meningkatnya permintaan hunian berkualitas di kawasan penyangga Jakarta yang didukung infrastruktur berkembang pesat, seperti akses menuju Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Baca Juga: LippoLand Perluas Akses Rumah Terjangkau di Koridor Industri Jabar
Selain keunggulan lokasi, Kota Kertabumi juga mengklaim kawasannya bebas dari ancaman banjir. Dari sisi legalitas, pengembang menjamin kepastian hukum bagi para konsumen. Proses administrasi kepemilikan dapat segera dilakukan setelah transaksi jual beli rampung.
"Legalitas kawasan Kota Kertabumi siap dan sangat terjamin. Setelah melakukan proses AJB (Akta Jual Beli) pemilik dapat melakukan Balik Nama serta langsung dapat sertifikat satuan dan dapat di-upgrade menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik)," terang Tedi.
Pihak pengembang optimistis tahap lanjutan ini akan mendapatkan respons positif dari pasar, seiring dengan meningkatnya permintaan hunian berkualitas di kawasan penyangga Jakarta yang didukung infrastruktur berkembang pesat, seperti akses menuju Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Baca Juga: LippoLand Perluas Akses Rumah Terjangkau di Koridor Industri Jabar
Selain keunggulan lokasi, Kota Kertabumi juga mengklaim kawasannya bebas dari ancaman banjir. Dari sisi legalitas, pengembang menjamin kepastian hukum bagi para konsumen. Proses administrasi kepemilikan dapat segera dilakukan setelah transaksi jual beli rampung.
"Legalitas kawasan Kota Kertabumi siap dan sangat terjamin. Setelah melakukan proses AJB (Akta Jual Beli) pemilik dapat melakukan Balik Nama serta langsung dapat sertifikat satuan dan dapat di-upgrade menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik)," terang Tedi.
(nng)
Lihat Juga :