Jenis Angkutan Barang yang Boleh dan Dilarang Melintas Jalanan saat Mudik Lebaran, Catat Jadwalnya

Jum'at, 06 Maret 2026 - 22:04 WIB
loading...
Jenis Angkutan Barang...
Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik lebaran 2026. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran Idulfitri 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026 guna mendukung kelancaran lalu lintas selama masa libur Lebaran.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Roy Rizal, mengatakan pembatasan tersebut merupakan bagian dari pengaturan lalu lintas nasional selama periode angkutan Lebaran agar mobilitas masyarakat dapat berjalan lebih lancar dan aman.

"Untuk mendukung kelancaran terdapat pembatasan operasional angkutan barang, yang dilaksanakan 13 Maret sampai 29 Maret 2026," ujarnya dalam Media Gathering di Kementerian PU, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga: Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlaku hingga Daftar Ruasnya

Adapun pembatasan operasional ini berlaku untuk mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempelan maupun truk gandeng. Selain itu, pembatasan juga berlaku untuk mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Meski demikian, Roy mengatakan, sejumlah angkutan barang tetap dikecualikan dari kebijakan pembatasan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhan vital masyarakat. Angkutan yang tetap diperbolehkan beroperasi, antara lain pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang kebutuhan pokok.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Kebijakan WFA Berhasil...
Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
3,38 Juta Kendaraan...
3,38 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek usai Arus Balik Lebaran 2026 Berakhir
Arus Balik 2026, Jasaraharja...
Arus Balik 2026, Jasaraharja Putera Perkuat Pantauan Lintas Gilimanuk-Ketapang
ASDP Menjaga Layanan...
ASDP Menjaga Layanan Penyeberangan Nasional Terkelola Optimal dalam Arus Mudik dan Balik Lebaran
Menhub Klaim Arus Mudik–Balik...
Menhub Klaim Arus Mudik–Balik Lebaran 2026 Lebih Lancar, Kecepatan Rerata Kendaraan 81 Km/Jam
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Inilah 5 Keutamaan Puasa...
Inilah 5 Keutamaan Puasa Syawal, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Penampakan Ribuan Warga...
Penampakan Ribuan Warga Padati Lebaran Betawi 2026 di Lapangan Banteng
Rekomendasi
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Mengapa Berbhakti pada...
Mengapa Berbhakti pada Ibu Didahulukan dalam Islam? Ini Penjelasan Al Quran dan Hadis
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Berita Terkini
IHSG Ditutup Meroket...
IHSG Ditutup Meroket 2,28% Sentuh Level 5.875, Ada 520 Saham Menghijau
Kantongi Restu OJK,...
Kantongi Restu OJK, Dua Pemegang Saham Utama CASH Siap Kawal Rights Issue Rp237,2 Miliar
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Elnusa Petrofin Salurkan...
Elnusa Petrofin Salurkan Perdana Biosolar B50 untuk Sektor Industri
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved