Jenis Angkutan Barang yang Boleh dan Dilarang Melintas Jalanan saat Mudik Lebaran, Catat Jadwalnya

Jum'at, 06 Maret 2026 - 22:04 WIB
loading...
A A A
Barang kebutuhan pokok yang dimaksud meliputi beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, serta cabai.

Baca Juga: iNews Media Group Turunkan 50 Tim Liputan Mudik Lebaran 2026

Roy menjelaskan, kendaraan yang termasuk dalam kategori pengecualian tetap harus memenuhi sejumlah ketentuan administratif agar dapat beroperasi selama periode pembatasan. "Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pemilik barang yang diangkut," tambahnya.

Selain itu, surat keterangan tersebut wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang agar dapat memudahkan petugas melakukan pengawasan di lapangan. Kebijakan pembatasan ini merupakan bagian dari Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan pada Masa Angkutan Lebaran 2026 yang dikeluarkan oleh pemerintah guna memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik dan arus balik Idulfitri.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebijakan WFA Berhasil...
Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
3,38 Juta Kendaraan...
3,38 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek usai Arus Balik Lebaran 2026 Berakhir
Arus Balik 2026, Jasaraharja...
Arus Balik 2026, Jasaraharja Putera Perkuat Pantauan Lintas Gilimanuk-Ketapang
ASDP Menjaga Layanan...
ASDP Menjaga Layanan Penyeberangan Nasional Terkelola Optimal dalam Arus Mudik dan Balik Lebaran
Menhub Klaim Arus Mudik–Balik...
Menhub Klaim Arus Mudik–Balik Lebaran 2026 Lebih Lancar, Kecepatan Rerata Kendaraan 81 Km/Jam
Mobilitas Masyarakat...
Mobilitas Masyarakat Selama Lebaran 2026 Tembus 147,5 Juta Orang, Naik 2,53%
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Inilah 5 Keutamaan Puasa...
Inilah 5 Keutamaan Puasa Syawal, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Penampakan Ribuan Warga...
Penampakan Ribuan Warga Padati Lebaran Betawi 2026 di Lapangan Banteng
Rekomendasi
Jerman vs Curacao: Sang...
Jerman vs Curacao: Sang Debutan Jadi Ujian Perdana Die Mannschaft
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jadwal Piala Dunia 2026:...
Jadwal Piala Dunia 2026: Jerman vs Curacao, Belanda Ditantang Jepang
Berita Terkini
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
Infografis
Jadwal One Way, Contra...
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved