Jenis Angkutan Barang yang Boleh dan Dilarang Melintas Jalanan saat Mudik Lebaran, Catat Jadwalnya

Jum'at, 06 Maret 2026 - 22:04 WIB
loading...
A A A
Barang kebutuhan pokok yang dimaksud meliputi beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, serta cabai.

Baca Juga: iNews Media Group Turunkan 50 Tim Liputan Mudik Lebaran 2026

Roy menjelaskan, kendaraan yang termasuk dalam kategori pengecualian tetap harus memenuhi sejumlah ketentuan administratif agar dapat beroperasi selama periode pembatasan. "Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pemilik barang yang diangkut," tambahnya.

Selain itu, surat keterangan tersebut wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang agar dapat memudahkan petugas melakukan pengawasan di lapangan. Kebijakan pembatasan ini merupakan bagian dari Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan pada Masa Angkutan Lebaran 2026 yang dikeluarkan oleh pemerintah guna memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik dan arus balik Idulfitri.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
Tol Prambanan-Purwomartani...
Tol Prambanan-Purwomartani Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2027
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Kebijakan WFA Berhasil...
Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
3,38 Juta Kendaraan...
3,38 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek usai Arus Balik Lebaran 2026 Berakhir
Arus Balik 2026, Jasaraharja...
Arus Balik 2026, Jasaraharja Putera Perkuat Pantauan Lintas Gilimanuk-Ketapang
Pemerintah Bakal Batasi...
Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Inilah 5 Keutamaan Puasa...
Inilah 5 Keutamaan Puasa Syawal, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Video Baru Bongkar Insiden...
Video Baru Bongkar Insiden Final Piala Dunia 2026, Lisandro Martinez Diduga Pukul Gavi
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Infografis
Jadwal Contraflow Arus...
Jadwal Contraflow Arus Mudik dan Balik Lebaran di Tol Jakarta-Cikampek
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved