Gekrafs 2026: Strategi Memperkuat Puzzle Ekonomi Kreatif Indonesia Menuju Pasar Dunia
Sabtu, 07 Maret 2026 - 08:25 WIB
loading...
A
A
A
“Perlindungan hukum kekayaan intelektual sangat terkait dengan ekonomi kreatif, termasuk dalam Gekrafs yang mencakup berbagai subsektor seperti kuliner, musik, seni, hingga digitalisasi,” kata Supratman.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema pembiayaan baru berbasis kekayaan intelektual atau IP Finance dengan nilai sekitar Rp10 triliun.
Melalui skema tersebut, sertifikat hak kekayaan intelektual seperti merek dagang, paten, dan hak cipta dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan.
“Artinya sertifikat kekayaan intelektual itu bisa menjadi modal usaha dan dapat dijadikan jaminan ke lembaga keuangan termasuk perbankan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN Aminuddin Ma'ruf menyoroti pentingnya memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha agar tidak hanya dinikmati oleh perusahaan besar.
Menurutnya, perbankan memang harus menjalankan prinsip kehati-hatian atau prudent sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan, namun pemerintah terus berupaya mencari solusi agar pelaku usaha kecil dan kreatif dapat memperoleh akses permodalan.
Ia berharap Rakernas Gekrafs dapat menghasilkan rekomendasi strategis terkait pengelolaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar skema pembiayaan menjadi lebih fleksibel dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha.
Sementara itu, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar menilai keberhasilan dalam ekonomi kreatif tidak selalu ditentukan oleh besarnya modal atau luasnya koneksi.
Menurutnya, kemauan, kreativitas, dan keberanian untuk menunjukkan karya kepada publik justru menjadi faktor utama kesuksesan.
Ia mencontohkan industri pengembang gim Indonesia yang sebagian besar justru memperoleh pendapatan dari pasar luar negeri dengan nilai hingga jutaan dolar per gim.
Selain itu, perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) membuat hambatan untuk berkarya semakin kecil.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema pembiayaan baru berbasis kekayaan intelektual atau IP Finance dengan nilai sekitar Rp10 triliun.
Melalui skema tersebut, sertifikat hak kekayaan intelektual seperti merek dagang, paten, dan hak cipta dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan.
“Artinya sertifikat kekayaan intelektual itu bisa menjadi modal usaha dan dapat dijadikan jaminan ke lembaga keuangan termasuk perbankan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN Aminuddin Ma'ruf menyoroti pentingnya memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha agar tidak hanya dinikmati oleh perusahaan besar.
Menurutnya, perbankan memang harus menjalankan prinsip kehati-hatian atau prudent sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan, namun pemerintah terus berupaya mencari solusi agar pelaku usaha kecil dan kreatif dapat memperoleh akses permodalan.
Ia berharap Rakernas Gekrafs dapat menghasilkan rekomendasi strategis terkait pengelolaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar skema pembiayaan menjadi lebih fleksibel dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha.
Sementara itu, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar menilai keberhasilan dalam ekonomi kreatif tidak selalu ditentukan oleh besarnya modal atau luasnya koneksi.
Menurutnya, kemauan, kreativitas, dan keberanian untuk menunjukkan karya kepada publik justru menjadi faktor utama kesuksesan.
Ia mencontohkan industri pengembang gim Indonesia yang sebagian besar justru memperoleh pendapatan dari pasar luar negeri dengan nilai hingga jutaan dolar per gim.
Selain itu, perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) membuat hambatan untuk berkarya semakin kecil.
Lihat Juga :