Soal THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Purbaya: Protes ke Bosnya

Sabtu, 07 Maret 2026 - 19:13 WIB
loading...
Soal THR Karyawan Swasta...
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam media briefing dan buka bersama di Jakarta, Jumat (6/3/2026). FOTO/@menkeuri
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait ramainya keluhan pekerja sektor swasta mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR). Purbaya menegaskan secara aturan, baik THR ASN maupun pekerja swasta sama-sama merupakan objek pajak.

"Jadi protes ke bosnya (swasta), jangan pemerintah," kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga: Purbaya Potong Anggaran MBG jika Defisit APBN Lewati Batas 3%

Purbaya mengatakan, perbedaan mendasar terletak pada pihak yang menanggung beban pajak tersebut. Pada ASN, TNI, dan Polri, pajak THR ditanggung oleh negara selaku pemberi kerja, sehingga Purbaya menyarankan pekerja swasta untuk mendorong perusahaan mereka melakukan hal serupa jika keberatan dengan potongan tersebut. "Jadi gini, itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga," imbuhnya.



Dia mengatakan, pemerintah tidak dapat mengubah regulasi perpajakan secara mendadak hanya untuk memenuhi aspirasi satu kelompok tertentu. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk upah karyawan di sejumlah sektor industri tertentu sebagai bentuk dukungan fiskal. "Susah kan kita merubah peraturan partial ini untuk memenuhi keinginan satu pihak saja," ungkap Purbaya.

Sementara, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan lebih lanjut bahwa THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur. Sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak saat ini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Baca Juga: Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp3 Triliun per Hari Ini

Dalam sistem ini, nilai THR digabungkan dengan gaji bulanan dalam satu masa pajak. Hal inilah yang menyebabkan penghasilan bruto di bulan penerimaan THR melonjak, sehingga tarif pajak yang diterapkan tampak lebih besar dibandingkan bulan-bulan biasanya.

"Semua dipotong pajak. THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, ya bisa satu atau dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong, hanya karena pendanaannya dari BPN itu ditanggung oleh pemerintah," jelas Bimo.

Bimo menambahkan, sebenarnya banyak perusahaan swasta yang sudah menerapkan kebijakan gross-up atau menanggung pajak karyawannya. Dalam skema ini, perusahaan membayarkan pajak tersebut sehingga nominal THR yang masuk ke rekening karyawan tetap utuh tanpa potongan.

Pihaknya mengimbau para pekerja untuk melakukan pengecekan kembali terhadap kebijakan internal perusahaan masing-masing terkait tunjangan pajak, karena mekanisme tersebut sepenuhnya merupakan wewenang pemberi kerja di sektor swasta. "Beberapa pegawai swasta pun juga ada yang di-cross up, ditanggung oleh perusahaan masing-masing. Jadi, menerimanya utuh," tutur Bimo.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Rekomendasi
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Demam Piala Dunia, Patung...
Demam Piala Dunia, Patung Ikonik Yesus Sang Penebus di Brasil Diselimuti Jersey Samba
Berita Terkini
Status Pasar Modal RI...
Status Pasar Modal RI Tetap Emerging Market, Kekhawatiran Investor Hilang?
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Infografis
Fadli Zon Kritik Luhut...
Fadli Zon Kritik Luhut soal WNA Boleh Masuk ke Indonesia  
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved