Sektor Properti Dinilai Jadi Penggerak Perekonomian Nasional

Jum'at, 18 September 2020 - 10:35 WIB
loading...
Sektor Properti Dinilai...
Foto/dok
A A A
JAKARTA - Sektor properti dinilai mampu menjadi penggerak perekonomian nasional, termasuk di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Karena itu, pemerintah perlu memberi perhatian lebih serius kepada sektor yang menyerap lebih dari 30 juta tenaga kerja tersebut.

“Peran strategis sektor real estate di antaranya meningkatkan pertumbuhan 174 industri terkait. Lalu, jumlah pekerja langsung dan tidak langsung yang diserap sektor real estate mencapai sekitar 30,34 juta orang,” ujar Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida, dalam diskusi virtual bertajuk ‘75 Tahun Indonesia Merdeka, Properti Penggerak Perekonomian Nasional’, di Jakarta, kemarin. (Baca: Pejabat Publik Diminta terbuka Apabila Terpapar Covid-19)

Namun, jelas dia, di tengah pandemi Covid-19 saat ini sejumlah subsektor properti terpukul. Misalnya, rumah komersial turun berkisar 50–80% dan perkantoran turun 74,6%. “Hanya segmen Rumah Subsidi yang masih bertahan saat masa pandemi Covid-19. Konsumen masih antusias (terutama di daerah),” kata Totok.

Karena itu, tegas dia, REI mengusulkan sejumlah masukan kepada pemerintah guna membangkitkan sektor properti. Usulan itu di antaranya penurunan tarif PPh Final Sewa Tanah & Bangunan sebesar 10% menjadi 5% selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12–18 bulan.

Lalu, penurunan tarif PPh Final Jual Beli Tanah & Bangunan sebesar 2,5% menjadi 1% selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12–18 bulan. Kemudian, penurunan tarif PPN sebesar 10% menjadi 5% selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12–18 bulan serta perlu diberi kelonggaran waktu pembayaran PPh Final Sewa dan Jual Beli Tanah dan Bangunan dan PPN selama masa pandemi atau sampai dengan 9–12 bulan dari batas maksimal pembayaran pajak.

“Selain itu, pembelian properti, baik perorangan maupun badan usaha yang sumber dananya belum tercatat dalam SPT dikenakan pajak sebesar 5%. Selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam SPT untuk pelaporan pajak tahun berikutnya,” ujar Totok. (Baca juga: Meremehkan Dosa Awal Datangnya Musibah dan Bencana)

Bagi pengamat properti Ali Tranghanda, saat ini, perlu adanya penyelamatan perusahaan pengembang dari kesulitan cash flow. Lalu, perlu ada ‘paksaan’ agar bank dapat menurunkan suku bunga KPR dan pinjaman.

“Perlu insentif pajak-pajak pembelian properti khususnya untuk investor, karena mereka yang relatif siap daya beli. Selain itu, perlu relaksasi pembelian properti untuk konsumen,” ucap dia, dalam diskusi yang sama.

Sementara itu, Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, penyaluran Tapera akan memberi manfaat untuk para peserta Tapera serta menggerakkan sektor perumahan. Data base yang dimiliki BP Tapera menyebutkan bahwa saat ini sebagian besar adalah PNS, yaitu sekitar 4 juta peserta. Lalu, dilengkapi dengan peserta yang sudah masuk list eligible berikut lokasinya, dapat mempermudah developer untuk membangun hunian yang tepat sasaran, segera terbeli dan dihuni.

“Penyaluran manfaat pembiayaan perumahan untuk peserta Tapera diharapkan dapat ikut menggerakkan ekonomi nasional dengan memberikan efek berganda (multiplier effect) setidaknya bagi 140 industri ikutan, seperti material bahan bangunan, genteng, semen, paku, besi, kayu, dan industri lainnya,” kata dia. (Baca juga: Karpet Merah Terbentang untuk Kampus Asing)

Di tengah itu semua, sejumlah kalangan menilai bahwa kebangkitan sektor properti pada masa new normal terus diupayakan dengan berbagai stimulus dan bantuan pemerintah. Situasi pandemi Covid-19 yang menghantam semua sektor, termasuk perumahan, memerlukan dukungan semua pihak, termasuk juga perbankan.

Kemitraan strategis perbankan khususnya fokus di sektor properti dengan asosiasi pengembang termasuk REI dan Apersi menjadi salah satu cara untuk membangkitkan lagi industri properti di tengah pandemi. (Lihat videonya: Longsor 18 Meter, 5 Kios di Jagakarsa Ambruk)

Sebagai contoh untuk kredit ke sektor properti, BTN tetap on track. Indikatornya dapat terlihat dalam penyaluran kredit subsidi berskema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga (SSB). (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1513 seconds (0.1#10.140)