OJK Izinkan SLIK di Bawah Rp1 Juta Ajukan KPR Subsidi, Begini Aturan Terbarunya

Senin, 13 April 2026 - 17:31 WIB
loading...
OJK Izinkan SLIK di...
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi memutuskan, aturan baru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Friderica Widyasari Dewi memutuskan, aturan baru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang ditampilkan hanya riwayat pinjaman di atas Rp1 juta. Aturan anyar ini ditujukan untuk memudahkan pengajuan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Friderica menekankan soal banyaknya masyarakat terkendala mengakses pinjaman rumah bersubsidi lantaran SLIK yang bermasalah. Bukan karena tunggakan besar, tapi dominan pinjaman di bawah Rp1 juta sehingga ini menjadi masalah serius bagi realisasi program tiga juta rumah pemerintahan Prabowo Subianto.

"Kami sudah melakukan diskusi dan juga proses menyeluruh dan sangat prudent. Di rapat Dewan Komisioner kemarin kami memutuskan bahwa untuk SLIK yang akan ditampilkan hanya yang 1 juta rupiah ke atas. Baik itu merupakan akumulasi dari catatan kredit yang bersangkutan juga 1 juta keatas untuk bagi debitnya," kata Friderica saat ditemui di kantor OJK, Senin (13/4/2026).

Baca Juga: Permudah Proses Kredit, Ini Manfaat dari SLIK OJK

Latar belakang keputusan penyesuaian SLIK ini pula mempertimbangkan masukan dari para pihak pengembang. Friderica juga menyesuaikan status atau keterangan pelunasan SLIK bagi debitur dipercepat dari biasanya. Jika sebelumnya status pelunasan SLIK memakan waktu mencapai satu bulan, kini keterangan lunas pinjaman bakal disesuaikan SLIK dalam beberapa hari.



"Kami memutuskan agar ditampilkan H+3. Ketika misalnya seseorang punya pinjaman telah melakukan pelunasan, maka maksimum H+3 sudah muncul di SLIK bahwa pinjaman tersebut sudah dilunasi. Kenapa ini penting? Karena supaya teman-teman pengembang ini segera mempercepat proses ( KPR subsidi )," ujarnya.

Friderica menitikberatkan diskresi aturan dari otoritas dapat mendorong akselerasi pertumbuhan kredit KPR subsidi, yang selama ini terganjal masalah administrasi keuangan.

Baca Juga: Pengganti BI Checking, Ini Cara Cek SLIK OJK Online

Dalam kesempatan sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan dorongan OJK untuk melakukan diskresi datang dari permintaan pihaknya. Bahkan, Ara dan timnya mengaku sudah berulang kali menyambangi OJK agar aturan SLIk ini bisa terealisasi.

"Ini adalah suatu fenomena. Suatu fenomena yang sampai saya 6 kali kesini untuk memperjuangkan itu. Kesimpulannya kalau SLIK 1 juta rupiah ke bawah boleh mengajukan kredit untuk FLPP rumah subsidi, baik yang tapak maupun yang rusun," kata Ara.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
Menteri Nusron Wahid...
Menteri Nusron Wahid Siap Alokasikan Lahan 129 Ribu Hektare untuk Dibangun Kawasan Hunian
Kunjungi HWB Purwakarta,...
Kunjungi HWB Purwakarta, Menteri Ara: Ini Terobosan yang Sangat Penting
Townhouse Eksklusif...
Townhouse Eksklusif di Permata Hijau, KSO Quantum Lito Kerja Sama dengan BTN
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Burhanuddin Muhtadi:...
Burhanuddin Muhtadi: Program 3 Juta Rumah Dongkrak Kepuasan terhadap Presiden
Perkuat Akses Hunian...
Perkuat Akses Hunian Terjangkau, Ini Strategi BRI Jaga Kualitas Pembiayaan KPR Subsidi
Rekomendasi
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved