Rencana Pemda Pungut Pajak Air Permukaan dari Pohon Sawit Dinilai Langgar UU

Rabu, 15 April 2026 - 10:18 WIB
loading...
Rencana Pemda Pungut...
Rencana sejumlah pemerintah daerah memberlakukan pajak air permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per batang kelapa sawit per bulan menuai kritik keras dari kalangan ahli hukum. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Rencana sejumlah pemerintah daerah memberlakukan pajak air permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per batang kelapa sawit per bulan menuai kritik keras dari kalangan ahli hukum. Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Muhamad Zainal Arifin menegaskan, bahwa konsep pemajakan terhadap pohon sawit melalui skema PAP merupakan kebijakan yang tidak logis dan salah kaprah dalam memahami definisi pajak air permukaan. Menurutnya, air permukaan secara hukum merujuk pada sumber air seperti sungai, danau, waduk, rawa, maupun genangan air lain yang tidak mengalami infiltrasi ke bawah tanah.

“Pohon kelapa sawit hanya menyerap air hujan atau embun secara alami melalui tanah bukan menyedot air permukaan dengan menggunakan mesin pompa. Memajaki sunnatullah atas proses alami tanaman adalah bentuk pemaksaan aturan,” ujar Zainal dalam keterangannya.

Baca Juga: Perang Berkecamuk, Prabowo: Sawit hingga Jagung Bisa Jadi Sumber Energi Nasional

Zainal menjelaskan, UU HKPD secara jelas mendefinisikan pajak air permukaan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Pada Pasal 1 angka 52 UU HKPD mendefinisikan pajak air permukaan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Sedangkan, dalam Pasal 30 UU HKPD, dasar pengenaan pajak harus dihitung berdasarkan volume air yang diambil.



Artinya, pajak hanya dapat dikenakan apabila terdapat tindakan aktif mengambil air, misalnya penyedotan air sungai menggunakan pompa, pengukuran melalui water meter, kemudian dialirkan untuk kebutuhan tertentu. “Selama tidak ada pengambilan air secara nyata dari sungai atau danau, maka tidak ada objek pajak air permukaan. Pohon sawit tidak mungkin diukur berapa meter kubik air permukaan yang dipakai,” katanya.

Sejumlah daerah yang berencana menerapkan PAP tersebut, diantaranya: Pemprov Riau, Sumatera Barat, hingga Bengkulu. Mereka kini sedang menggodog aturannya. Misalnya Pemprov Sumbar menargetkan pendapatan Rp1 triliun dari pungutan tersebut. Sebagai langkah awal tahun 2026, Sumbar menargetkan penerimaan PAP sebesar Rp594 miliar dengan fokus awal pada perkebunan sawit non-rakyat.

Lebih jauh, Zainal mengingatkan prinsip hukum perpajakan nullum tributum sine lege, yakni tidak boleh ada pajak tanpa dasar undang-undang. “Undang-undang tidak pernah mengatur pajak atas proses biologis tanaman. Jika dipaksakan, maka ini bukan pajak ganda, melainkan pungutan yang tidak memiliki landasan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tambahan beban pungutan daerah berpotensi menekan daya saing industri sawit nasional di tengah berbagai tekanan regulasi yang sudah dihadapi sektor tersebut.

Menurutnya kebijakan PAP justru kontraproduktif terhadap agenda strategis pemerintah, termasuk program mandatori biodiesel B50 yang membutuhkan efisiensi biaya produksi. “Kebijakan ini bisa menjadi sabotase tidak langsung terhadap kebijakan energi nasional karena menambah biaya baru bagi industri sawit,” kata Zainal.

Kebijakan PAP merupakan ujian baru bagi industri sawit, setelah penyitaan lahan dan pengenaan denda oleh Satgas PKH. Dari sisi investasi, munculnya kebijakan pajak daerah yang memperluas objek pungutan di luar undang-undang dinilai mengirimkan sinyal buruk bagi investor. Investor membutuhkan stabilitas dan kepastian regulasi.

Baca Juga: Dongkrak Pendapatan, Jabar Mulai Pungut Pajak Perusahaan Pengguna Air Permukaan

"Munculnya kebijakan daerah yang memperluas objek pajak di luar undang-undang mengirimkan sinyal buruk bahwa regulasi di daerah rentan diubah demi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasca pemotongan dana oleh pemerintah pusat. Padahal sebagai sektor unggulan Indonesia, seharusnya sawit mendapat perlindungan investasi. Inilah paradoks sawit di Indonesia," jelasnya.

Zainal berharap pemerintah daerah di sejumlah provinsi sentra sawit segera menghentikan rencana penerapan PAP terhadap pohon kelapa sawit dan menyesuaikannya kembali dengan UU HKPD serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Ia juga mendorong pemerintah pusat mengambil langkah korektif.

“Presiden perlu memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi kebijakan ini. Jika tetap dipaksakan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung,” katanya.

Menurutnya tanpa koreksi segera, kebijakan tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. “Saya khawatir, jika kebijakan ini tidak mendapat penolakan keras dan segera dibatalkan, jangan-jangan di masa depan pemerintah juga akan memungut pajak pernapasan atas udara yang kita hirup, sama konyolnya dengan memajaki air yang diserap secara alami oleh pohon sawit saat ini,” tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Petani Sawit Apresiasi...
Petani Sawit Apresiasi PKS Taat HPP di Tengah Anjloknya Harga TBS
10 Perusahaan Diduga...
10 Perusahaan Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Sawit, Gapki Buka Suara
DSI Diminta Tak Kuasai...
DSI Diminta Tak Kuasai Perdagangan Sawit, Fokus ke Pengawasan Digital
Kembaran Hijau Gas Alam...
Kembaran Hijau Gas Alam Siap Jadi Pengganti LPG
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
BPDP Buka Pendaftaran...
BPDP Buka Pendaftaran Beasiswa SDM Sawit 2026
Rekomendasi
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Turki Ekspor Kapal Perang
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Infografis
Air Permukaan Laut Diprediksi...
Air Permukaan Laut Diprediksi Akan Naik hingga 40 Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved