Ironi Pajak Mobil Listrik, Insentif Dicabut di Tengah Lonjakan Harga BBM
Selasa, 21 April 2026 - 12:10 WIB
loading...
A
A
A
Ketidakpastian regulasi ini mengancam investasi kendaraan listrik yang dalam tiga tahun terakhir telah mencapai USD2,73 miliar atau setara Rp44,23 triliun. Indef mengkhawatirkan para investor akan mengalihkan modal mereka ke negara tetangga, seperti Vietnam, yang saat ini sangat agresif dalam memberikan insentif hijau.
Berdasarkan kajian Indef, pencabutan kepastian bebas pajak akan memberikan beban ganda kepada konsumen. Sebagai ilustrasi, pembelian mobil listrik seharga Rp400 juta kini berpotensi terkena Bea Balik Nama (BBN) hingga Rp48 juta di awal, serta pajak tahunan sekitar Rp5 juta, yang menyetarakan beban pajaknya dengan kendaraan konvensional penghasil emisi.
Baca Juga: Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi, Pertamax Turbo Naik Jadi Rp19.400 per Liter
Padahal, data Indef menunjukkan, adopsi mobil listrik jauh lebih hemat bagi anggaran negara. Satu unit kendaraan listrik rata-rata hanya menerima subsidi Rp2,3 juta per tahun, jauh lebih rendah dibandingkan mobil BBM yang menikmati subsidi hingga Rp15,5 juta per tahun melalui Pertalite yang sayangnya masih banyak dinikmati kelas menengah ke atas.
Selain itu, tenggat waktu penyesuaian kebijakan bagi pemerintah daerah yang hanya diberikan selama 15 hari dianggap terlalu singkat. Waktu tersebut dinilai tidak cukup bagi daerah untuk melakukan kajian yang layak maupun konsultasi publik, sehingga berisiko melahirkan aturan yang membingungkan konsumen.
Padahal, potensi ekonomi dari ekosistem ini sangat besar. Jika ekosistem mobil listrik konsisten dibangun, Indonesia diprediksi mendapatkan tambahan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp225 triliun serta menciptakan 1,9 juta lapangan kerja baru pada tahun 2030 mendatang.
Berdasarkan kajian Indef, pencabutan kepastian bebas pajak akan memberikan beban ganda kepada konsumen. Sebagai ilustrasi, pembelian mobil listrik seharga Rp400 juta kini berpotensi terkena Bea Balik Nama (BBN) hingga Rp48 juta di awal, serta pajak tahunan sekitar Rp5 juta, yang menyetarakan beban pajaknya dengan kendaraan konvensional penghasil emisi.
Baca Juga: Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi, Pertamax Turbo Naik Jadi Rp19.400 per Liter
Padahal, data Indef menunjukkan, adopsi mobil listrik jauh lebih hemat bagi anggaran negara. Satu unit kendaraan listrik rata-rata hanya menerima subsidi Rp2,3 juta per tahun, jauh lebih rendah dibandingkan mobil BBM yang menikmati subsidi hingga Rp15,5 juta per tahun melalui Pertalite yang sayangnya masih banyak dinikmati kelas menengah ke atas.
Selain itu, tenggat waktu penyesuaian kebijakan bagi pemerintah daerah yang hanya diberikan selama 15 hari dianggap terlalu singkat. Waktu tersebut dinilai tidak cukup bagi daerah untuk melakukan kajian yang layak maupun konsultasi publik, sehingga berisiko melahirkan aturan yang membingungkan konsumen.
Padahal, potensi ekonomi dari ekosistem ini sangat besar. Jika ekosistem mobil listrik konsisten dibangun, Indonesia diprediksi mendapatkan tambahan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp225 triliun serta menciptakan 1,9 juta lapangan kerja baru pada tahun 2030 mendatang.
Lihat Juga :