Konten Kreator hingga Monetisasi Sosmed Masuk Jenis Usaha Baru, Bisa Kantongi NIB per Juni 2026

Kamis, 23 April 2026 - 15:36 WIB
loading...
Konten Kreator hingga...
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, perubahan KBLI dilakukan menyesuaikan dengan berkembangnya aktivitas ekonomi, seperti sektor digital, aktivitas lingkungan, dan model-model bisnis baru. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akan akan mulai diimplementasikan per 18 Juni 2026. Beberapa sektor usaha yang sebelumnya belum diatur, seperti konten kreator hingga monetisasi sosial media saat ini tergolong sebagai jenis usaha baru lewat penyesuaian tersebut.

KBLI sendiri merupakan kode resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha di Indonesia. Jika sektor usaha sudah termasuk dalam KBLI, maka perorangan atau perusahaan sudah dapat mendaftarkan bidang usahanya di akta ataupun NIB (Nomor Induk Berusaha) .

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, perubahan KBLI dilakukan menyesuaikan dengan berkembangnya aktivitas ekonomi di tanah air. Seperti sektor digital, aktivitas lingkungan, dan model-model bisnis baru.

Baca Juga: Televisi Digital dan Momentum Kreator Konten

"Penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem OSS dan sistem Ditjen AHU dilakukan oleh Kementerian Investasi dan Kementerian Hukum yang paling lambat tanggal 18 Juni 2026," ujarnya di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi BKPM, Kamis (23/4/2026).



Ia mengatakan saat ini ada 22 kategori dalam KBLI terbaru tahun 2025. Terdapat penambahan aktivitas ekonomi baru diatur, seperti pembangkit listrik energi baru terbarukan, hingga aktivitas ekonomi di bidang carbon capture storage.

"Jadi yang terkait dengan aktivitas ekonomi energi baru terbarukan, ini sudah ada kode klasifikasinya sendiri. Bahkan untuk pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan, itu sudah kami pisahkan dengan kode pembangkit listrik berbasis fosil," kata Kepala BPS.

"Jadi untuk tenaga listrik yang berbasis energi baru terbarukan seperti bio energi, panas bumi, angin, air laut dan sebagainya, ini sudah dipisahkan," sambungnya.

Baca Juga: KBLI 2025 Tak Hambat Dunia Usaha, Justru Menangkap Ekonomi Baru Indonesia

Winny, sapaan akrabnya, menambahkan, aktivitas ekonomi di sektor digital juga sudah digolongkan sebagai baku lapangan usaha. Misalnya aset crypto, content creator, hingga monetisasi sosial media yang kerap dilakukan oleh influencer di tanah air.

"Ini adalah bagian dari ekosistem ekonomi baru dan harus memiliki klasifikasi ekonomi yang jelas," lanjutnya.

Tidak hanya itu, aktivitas perdagangan baru juga terdeteksi pemerintah dan diklasifikasikan sebagai baku lapangan usaha seperti produsen tanpa pabrik atau perorangan yang hanya mendesain dan menjual produk tanpa memiliki fasilitas produksi sendiri.

"Selain itu, juga ada seperti produk vape liquid, rumput sintetis, energy storage system, dan jenis kegiatan seperti peralatan pernafasan atau ventilator, ini juga sudah ada penambahan klasifikasi pada kegiatan industri manufaktur," pungkas Winny.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ekspor April 2026 Melesat...
Ekspor April 2026 Melesat 21,98% Tembus Rp449.6 Triliun, Ini Penopangnya
Kelola 1,5 Miliar Views...
Kelola 1,5 Miliar Views per Bulan, MSIN Ungkap Strategi Monetisasi Digital
Optimalkan Monetisasi,...
Optimalkan Monetisasi, MSIN Bakal Merger RCTI+ dan Vision+
Inflasi Maret 2026 Sentuh...
Inflasi Maret 2026 Sentuh 0,41%, BPS Sebut Terkendali
Cetak Rekor 70 Bulan...
Cetak Rekor 70 Bulan Berturut, Surplus Neraca Dagang RI di Februari 2026 Capai USD1,27 Miliar
Hadir di YouTube Shopping:...
Hadir di YouTube Shopping: Belanja di Blibli Makin Praktis, Konten Cuan bagi Kreator
Lahir di Angkot Sampai...
Lahir di Angkot Sampai Jadi Musisi Viral? Hidup Fani Rahmansyah Plot Twist Banget!
Dilan Janiyar Syok Temukan...
Dilan Janiyar Syok Temukan Chat Asisten dengan Dukun di Ponsel
Dilan Janiyar Bongkar...
Dilan Janiyar Bongkar Dugaan Didukunin Asisten Sendiri, Targetnya Satu Keluarga!
Rekomendasi
Setelah 18 Tahun Dee...
Setelah 18 Tahun Dee Lestari Akhirnya Rilis Album Lagi, Mendiang Suami Jadi Alasan
Microsoft Klaim Chip...
Microsoft Klaim Chip Kuantum Baru 1.000 Kali Lebih Stabil
7 Senjata yang Mengubah...
7 Senjata yang Mengubah Dunia pada Perang Dunia II, dari Supersonik hingga Bom Nuklir
Berita Terkini
Buntut Dugaan Kerja...
Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
Transisi Energi Bersih...
Transisi Energi Bersih Didoorong Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Rupiah Hampir Tembus...
Rupiah Hampir Tembus Rp18.000, Kapan Purbaya Pencet Alarm Darurat?
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved