Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Bisa Digugat ke PTUN

Selasa, 28 April 2026 - 08:16 WIB
loading...
Larangan Angkutan Batubara...
Kebijakan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang mengeluarkan instruksi pelarangan angkutan batubara melintas di jalan raya dinilai problematik secara hukum dan berpotensi merugikan kepentingan nasional. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Kebijakan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang mengeluarkan instruksi pelarangan angkutan batubara melintas di jalan raya menuai kritikan. Tidak hanya problematik secara hukum, kebijakan tersebut juga berpotensi merugikan kepentingan nasional, khususnya dalam sektor energi .

Pengamat hukum Universitas Jenderal Achmad Yani Muhammad Zaki Mubarak mengatakan, dalam perspektif hukum positif, pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur secara jelas dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ ). Dalam regulasi tersebut, pembatasan kendaraan berbasis tonase menjadi parameter utama. Baca juga: Distribusi Batubara Tersendat di Sumsel, Stabilitas Listrik Dipertaruhkan

“Sepanjang kendaraan angkutan batubara memenuhi ketentuan teknis, termasuk tidak melebihi batas tonase yang diatur, maka tidak dapat serta-merta dilarang melintas di jalan umum. Instruksi gubernur yang bersifat pelarangan total berpotensi bertentangan dengan norma dalam UU Lalu Lintas,” katanya, Selasa (28/4/2026).

Lebih lanjut, ia menilai kebijakan tersebut juga beririsan dengan sektor strategis nasional yang diatur dalam UU Minerba. Batubara merupakan komoditas vital yang menopang kebutuhan energi nasional, termasuk untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Dalam konteks ini, distribusi batubara bukan sekadar urusan daerah, melainkan bagian dari kepentingan nasional. Pemerintah pusat, di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, tengah mendorong penguatan ketahanan energi dan peningkatan produksi listrik. ”Kebijakan daerah yang menghambat distribusi batubara berpotensi bertabrakan dengan arah kebijakan nasional,” jelasnya.

Dia juga mengingatkan kebijakan yang tidak sinkron antara pemerintah daerah dan pusat dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat luas. Salah satu risiko nyata adalah terganggunya pasokan batubara ke sejumlah PLTU, yang pada akhirnya dapat berdampak pada ketersediaan listrik di berbagai wilayah.

“Jika distribusi terganggu, maka bukan hanya industri yang terdampak, tetapi juga masyarakat umum. Pemadaman listrik atau penurunan pasokan energi akan menjadi konsekuensi yang harus ditanggung publik,” tandasnya.

Zaki menegaskan bahwa kebijakan gubernur tersebut tidak kebal hukum. Gugatan dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila terbukti bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau merugikan kepentingan umum.

“Jika kebijakan itu berbentuk keputusan administratif, maka dapat digugat melalui PTUN. Sementara jika berbentuk peraturan, seperti peraturan gubernur, maka dapat diajukan uji materiil ke MA,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara prinsip hukum berlaku asas lex superior derogat legi inferiori, yaitu aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah. Dengan demikian, kebijakan daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang nasional.

Selain jalur pengadilan, Zaki juga menyoroti adanya mekanisme evaluasi oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri terhadap produk hukum daerah yang dinilai bermasalah. “Jika terbukti menghambat kepentingan nasional, termasuk distribusi energi, maka pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan. Ini penting agar tidak terjadi disharmoni kebijakan yang merugikan masyarakat,” tegasnya. Baca juga: Penetapan PP 39 Tahun 2025 Selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo

Ia menilai bahwa pendekatan pelarangan total bukanlah solusi yang tepat. Pemerintah daerah seharusnya mengedepankan regulasi berbasis pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran teknis di lapangan, seperti kendaraan overloading atau pelanggaran rute.

“Solusi yang lebih proporsional adalah penegakan aturan, bukan pelarangan menyeluruh. Negara harus hadir dengan kebijakan yang adil, seimbang, dan tidak menabrak regulasi yang lebih tinggi,” tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IAGL ITB Dorong Pemerintah...
IAGL ITB Dorong Pemerintah Gedor Lifting dan Ekosistem Industri Baterai Nikel
Distribusi Batubara...
Distribusi Batubara Tersendat di Sumsel, Stabilitas Listrik Dipertaruhkan
Cadangan Batubara Pembangkit...
Cadangan Batubara Pembangkit PLN Capai 19 Hari, Dijamin Aman Sambut Lebaran 2026
50 Ribu Ton Batubara...
50 Ribu Ton Batubara Tak Bertuan di Kutai Kartanegara Diamankan ESDM
Waketum Kadin: Batu...
Waketum Kadin: Batu Bara Masih Penting dalam Ketahanan Energi Indonesia
Kalimantan Pemasok Utama...
Kalimantan Pemasok Utama Batu Bara, APBI Dorong Penambangan Berkelanjutan
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Apkarindo Sumsel dan...
Apkarindo Sumsel dan JICA Uji Coba Teknologi Pengendalian Gugur Daun Karet Skala 150 Hektare
Rekomendasi
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
Berita Terkini
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved