BPJS Kesehatan dan Kemenimipas Perkuat Perlindungan JKN bagi Warga Binaan
Selasa, 28 April 2026 - 11:46 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Profil Prihati Pujowaskito, Eks Dokter Kopassus Jadi Dirut BPJS Kesehatan
Ruang lingkup MoU meliputi optimalisasi kepesertaan JKN aktif bagi ASN dan pegawai non-ASN, dukungan aktivasi kepesertaan JKN, dukungan kebijakan kepesertaan JKN pada pelayanan publik, pelaksanaan interoperabilitas pertukaran dan pemanfaatan data, dukungan kerja sama fasilitas kesehatan, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati para pihak.
Direktur Utama BPJS Kesehatan , Prihati Pujowaskito menyampaikan, bahwa antar lembaga ini menjadi faktor penting untuk menjaga ketertiban pelaksanaan JKN dari sisi kebijakan, kepesertaan, dan tata kelola data.
“BPJS Kesehatan saat ini mengelola lebih dari 285 juta jiwa peserta, atau hampir seluruh penduduk Indonesia. Capaian sebesar ini harus ditopang oleh sinergi kebijakan lintas kementerian agar pelaksanaannya tetap tepat sasaran, tertib administrasi, dan berkelanjutan, termasuk dalam memastikan data warga binaan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akurat dan mutakhir,” ujar Pujo.
Ia menegaskan, bahwa peran BPJS Kesehatan tidak hanya terbatas pada pembiayaan pelayanan kesehatan, tetapi juga mencakup ketertiban kepesertaan, pengelolaan data peserta, serta kesinambungan layanan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Sinergi antar lembaga ini diharapkan akan memperkuat pengelolaan kepesertaan, mulai dari proses aktivasi, menjaga keaktifan peserta, hingga pemanfaatan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut Pujo menjelaskan, bahwa SKB dan MoU ini saling melengkapi. SKB memberikan kepastian hukum dan pembagian peran lintas kementerian dan pemerintah daerah, sementara MoU menjadi dasar kerja sama operasional antara Kemenimipas dan BPJS Kesehatan.
Ruang lingkup MoU meliputi optimalisasi kepesertaan JKN aktif bagi ASN dan pegawai non-ASN, dukungan aktivasi kepesertaan JKN, dukungan kebijakan kepesertaan JKN pada pelayanan publik, pelaksanaan interoperabilitas pertukaran dan pemanfaatan data, dukungan kerja sama fasilitas kesehatan, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati para pihak.
Direktur Utama BPJS Kesehatan , Prihati Pujowaskito menyampaikan, bahwa antar lembaga ini menjadi faktor penting untuk menjaga ketertiban pelaksanaan JKN dari sisi kebijakan, kepesertaan, dan tata kelola data.
“BPJS Kesehatan saat ini mengelola lebih dari 285 juta jiwa peserta, atau hampir seluruh penduduk Indonesia. Capaian sebesar ini harus ditopang oleh sinergi kebijakan lintas kementerian agar pelaksanaannya tetap tepat sasaran, tertib administrasi, dan berkelanjutan, termasuk dalam memastikan data warga binaan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akurat dan mutakhir,” ujar Pujo.
Ia menegaskan, bahwa peran BPJS Kesehatan tidak hanya terbatas pada pembiayaan pelayanan kesehatan, tetapi juga mencakup ketertiban kepesertaan, pengelolaan data peserta, serta kesinambungan layanan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Sinergi antar lembaga ini diharapkan akan memperkuat pengelolaan kepesertaan, mulai dari proses aktivasi, menjaga keaktifan peserta, hingga pemanfaatan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut Pujo menjelaskan, bahwa SKB dan MoU ini saling melengkapi. SKB memberikan kepastian hukum dan pembagian peran lintas kementerian dan pemerintah daerah, sementara MoU menjadi dasar kerja sama operasional antara Kemenimipas dan BPJS Kesehatan.
Lihat Juga :