Bea Cukai Gagalkan 190 Kg Ekspor Emas Ilegal di Halim, Potensi Kerugian Negara Capai Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 16:54 WIB
loading...
Bea Cukai Gagalkan 190...
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat lebih dari 190 kilogram melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. FOTO/Anggie Ariesta
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat lebih dari 190 kilogram melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Penindakan ini berpotensi menyelamatkan kerugian negara hingga Rp41,19 miliar dari kewajiban bea keluar yang tidak dibayarkan.

"Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara dapat terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga. Penerimaan negara dari sektor ini pada akhirnya kembali untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jawa Timur Senilai Rp10,39 Miliar

Penindakan dilakukan pada Senin (27/4), setelah petugas menerima informasi intelijen terkait rencana pengiriman emas tanpa dokumen resmi. Barang tersebut diketahui tidak tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan akan diberangkatkan menggunakan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma.



Adapun petugas menemukan enam koli berisi perhiasan dan koin emas dari hasil pemeriksaan di area apron. Rinciannya terdiri atas 611 gelang emas dengan berat total 60,3 kilogram serta 2.971 koin emas dengan berat 130,262 kilogram.

Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai 28,34 juta dolar AS atau setara Rp502,54 miliar. Berdasarkan ketentuan tarif bea keluar sebesar 12,5 persen, potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini ditaksir mencapai Rp41,19 miliar.

Baca Juga: Jemaah Haji Bawa Uang Rp100 Juta ke Atas Wajib Lapor Bea Cukai

Atas temuan tersebut, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) serta mengamankan empat orang yang diduga terkait, masing-masing berinisial HH, AH, HG, dan seorang warga negara asing asal India berinisial PP.

Pemerintah sebelumnya telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar terhadap komoditas emas. Kebijakan ini bertujuan mendorong hilirisasi industri serta menjaga ketersediaan pasokan emas di dalam negeri.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Buka Peluang...
Indonesia Buka Peluang Ekspor 10.000 Ton Beras ke Singapura
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Cegah Kebocoran Devisa...
Cegah Kebocoran Devisa Hasil Ekspor, DSI Fokus Dongkrak Penerimaan Negara
Apindo: DSI Bisa Perkuat...
Apindo: DSI Bisa Perkuat Tata Kelola Ekspor Tanpa Menambah Beban Dunia Usaha
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Bea Cukai Sita Ribuan...
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Rekomendasi
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Bantah Militernya Melemah,...
Bantah Militernya Melemah, Iran Klaim Selalu Membuat Terobosan yang Tak Diprediksi Musuh
LPI Minta Program Prioritas...
LPI Minta Program Prioritas Nasional Dievaluasi Agar Sesuai Arahan Presiden
Berita Terkini
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Lippo Hibahkan Lahan...
Lippo Hibahkan Lahan untuk 141 Ribu Rumah di Meikarta, Percepat Program 3 Juta Rumah
Danone Indonesia Dorong...
Danone Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Praktik Bisnis Berkelanjutan
DEPO Tebar Dividen Rp10,2...
DEPO Tebar Dividen Rp10,2 Miliar, Fokus Perluas Ekspansi Bisnis
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
Infografis
15 Negara dengan Militer...
15 Negara dengan Militer Terkuat di Dunia 2025, Indonesia Ungguli Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved