Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut

Selasa, 28 April 2026 - 22:00 WIB
loading...
Buntut Tabrakan Kereta...
Kemenhub mengancam akan membekukan izin operasional taksi daring Xanh SM atau Green SM menyusul insiden kecelakaan maut yang melibatkan KRL lintas Cikarang di Bekasi, Senin (27/4) malam. FOTO/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan membekukan izin operasional taksi daring Xanh SM atau Green SM menyusul insiden kecelakaan maut yang melibatkan KRL lintas Cikarang di Bekasi, Senin (27/4) malam. Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam mengevaluasi kepatuhan operator terhadap standar keselamatan transportasi publik di Indonesia.

"Kami telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga: Danantara Bakal Evaluasi Manajemen KAI Buntut Tabrakan KRL dan Argo Bromo

Aan menegaskan sedang melakukan klarifikasi dan pendalaman intensif terhadap manajemen Green SM. Jika terbukti ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, Kemenhub dipastikan akan menjatuhkan sanksi administratif yang proporsional.

Sanksi yang membayangi perusahaan tersebut mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin operasional secara permanen. Evaluasi ini menitikberatkan pada tanggung jawab perusahaan dalam memastikan kelaikan kendaraan serta kompetensi pengemudi saat beroperasi di lapangan, terutama dalam menghadapi situasi darurat di perlintasan sebidang.



Berdasarkan data aplikasi Siprajab, kendaraan taksi bernomor polisi B 2864 SBX yang terlibat kecelakaan tersebut sejatinya telah terdaftar dan memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga Oktober 2026. Perusahaan juga tercatat telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.

Meski dokumen administratif dinyatakan lengkap, Ditjen Hubdat akan melakukan audit ulang secara menyeluruh terhadap implementasi elemen manajemen keselamatan perusahaan. Audit ini bertujuan untuk memastikan apakah standar keselamatan tersebut benar-benar dijalankan secara praktis dalam operasional harian atau hanya sekadar pemenuhan syarat formalitas dokumen.

Baca Juga: Anggaran Keselamatan KAI Disorot Usai Tragedi Tabrakan di Bekasi

Investigasi ini juga akan mendalami penyebab kendaraan tersebut mengalami mogok di atas rel hingga memicu tabrakan beruntun dengan kereta api. Hasil audit lapangan akan menjadi landasan utama bagi pemerintah untuk menentukan apakah insiden tersebut murni kecelakaan teknis atau terdapat unsur kelalaian sistemik dari pihak operator.

Kemenhub memastikan tidak akan menoleransi setiap pelanggaran yang mengancam nyawa pengguna jasa maupun keselamatan perjalanan kereta api. Langkah pemeriksaan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh operator angkutan umum untuk selalu menempatkan aspek keselamatan sebagai prioritas tertinggi di atas target operasional lainnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Komisi V DPR Dorong...
Komisi V DPR Dorong Evaluasi Sistem Keselamatan Kereta Api
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Operasional Bertahap...
Operasional Bertahap KRL di Stasiun JIS Mulai Layani Penumpang
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Rekomendasi
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
Berita Terkini
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat 0,61% ke Level 5.932
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Balas Serangan, Harga Minyak Langsung Mendidih
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Harga Minyak Kembali...
Harga Minyak Kembali ke Level Sebelum Perang, Mengapa Bensin Tak Ikut Turun?
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved