IHSG Diprediksi Bergerak Mixed Tertekan Rebalancing MSCI dan Royalti Tambang
Senin, 11 Mei 2026 - 06:33 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu dari sisi makro domestik, terdapat sejumlah agenda dan perkembangan kebijakan yang perlu dicermati pelaku pasar dalam waktu dekat.
“Rebalancing MSCI Indonesia yang dijadwalkan pada 12 Mei 2026 kemungkinan tidak menghadirkan pendatang baru, namun tetap berpotensi memicu pergeseran bobot saham yang dapat mempengaruhi arah pergerakan pasar secara keseluruhan,” jelasnya.
Dari sisi kebijakan, Kementerian ESDM telah menggelar public hearing pada 8 Mei 2026 terkait usulan perubahan tarif royalti untuk komoditas tembaga, timah, nikel, emas, dan perak dan ini bukan sekadar wacana mengingat kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026.
Dari seluruh komoditas yang terdampak, jelas Hari, emas mencatatkan kenaikan tarif paling signifikan secara persentase di batas bawah hingga +100%, yang memberikan tekanan langsung di tengah harga emas global yang saat ini berada di level sangat tinggi, sementara timah menjadi komoditas yang paling terpukul secara keseluruhan karena kenaikan tarif terjadi di kedua ujung rentang sekaligus.
"Yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut, tekanan terhadap sektor minerba tidak berhenti pada kenaikan royalti semata. Wacana penerapan bea ekspor dan windfall tax yang tengah dikaji Kementerian Keuangan turut menambah lapisan ketidakpastian, khususnya bagi sub sektor nikel dan batu bara, sehingga volatilitas sektor minerba secara keseluruhan berpotensi bertahan dalam jangka pendek."
“Rebalancing MSCI Indonesia yang dijadwalkan pada 12 Mei 2026 kemungkinan tidak menghadirkan pendatang baru, namun tetap berpotensi memicu pergeseran bobot saham yang dapat mempengaruhi arah pergerakan pasar secara keseluruhan,” jelasnya.
Dari sisi kebijakan, Kementerian ESDM telah menggelar public hearing pada 8 Mei 2026 terkait usulan perubahan tarif royalti untuk komoditas tembaga, timah, nikel, emas, dan perak dan ini bukan sekadar wacana mengingat kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026.
Dari seluruh komoditas yang terdampak, jelas Hari, emas mencatatkan kenaikan tarif paling signifikan secara persentase di batas bawah hingga +100%, yang memberikan tekanan langsung di tengah harga emas global yang saat ini berada di level sangat tinggi, sementara timah menjadi komoditas yang paling terpukul secara keseluruhan karena kenaikan tarif terjadi di kedua ujung rentang sekaligus.
"Yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut, tekanan terhadap sektor minerba tidak berhenti pada kenaikan royalti semata. Wacana penerapan bea ekspor dan windfall tax yang tengah dikaji Kementerian Keuangan turut menambah lapisan ketidakpastian, khususnya bagi sub sektor nikel dan batu bara, sehingga volatilitas sektor minerba secara keseluruhan berpotensi bertahan dalam jangka pendek."
(akr)
Lihat Juga :