KoinP2P Tegaskan Kooperatif Hadapi Proses Hukum
Senin, 11 Mei 2026 - 17:31 WIB
loading...
KoinP2P menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum. FOTO/Ist
A
A
A
JAKARTA - PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran pemberian fasilitas kredit. Perusahaan menyatakan akan menghormati seluruh tahapan hukum yang berlangsung dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
"KoinP2P menyatakan akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)," demikian pernyataan resmi perusahaan dalam siaran pers yang diterima, Senin (11/5/2026).
Baca Juga: Ade Armando Siap Bertemu JK dan Minta Maaf, Aliansi Ormas Islam: Proses Hukum Tetap Lanjut
Perusahaan menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan salah satu skema kerja sama pendanaan institusi (channeling) dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Dalam skema tersebut, proses pendanaan dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara platform dan perbankan sesuai dengan peran masing-masing dalam hubungan penyaluran pendanaan yang telah disepakati.
KoinP2P menegaskan kerja sama channeling tersebut merupakan bagian dari model bisnis pendanaan institusi yang dijalankan sesuai kerangka operasional yang berlaku. Perusahaan juga menyatakan akan memberikan dukungan penuh terhadap proses klarifikasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Minta Sidang Andrie Yunus Berjalan Adil, Yusril: Pemerintah Tak Akan Intervensi
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan tengah mencermati perkembangan pemberitaan dan informasi terkait proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terhadap KoinP2P.
"OJK menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian pernyataan OJK dalam siaran pers tertanggal 8 Mei 2026.
"KoinP2P menyatakan akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)," demikian pernyataan resmi perusahaan dalam siaran pers yang diterima, Senin (11/5/2026).
Baca Juga: Ade Armando Siap Bertemu JK dan Minta Maaf, Aliansi Ormas Islam: Proses Hukum Tetap Lanjut
Perusahaan menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan salah satu skema kerja sama pendanaan institusi (channeling) dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Dalam skema tersebut, proses pendanaan dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara platform dan perbankan sesuai dengan peran masing-masing dalam hubungan penyaluran pendanaan yang telah disepakati.
KoinP2P menegaskan kerja sama channeling tersebut merupakan bagian dari model bisnis pendanaan institusi yang dijalankan sesuai kerangka operasional yang berlaku. Perusahaan juga menyatakan akan memberikan dukungan penuh terhadap proses klarifikasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Minta Sidang Andrie Yunus Berjalan Adil, Yusril: Pemerintah Tak Akan Intervensi
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan tengah mencermati perkembangan pemberitaan dan informasi terkait proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terhadap KoinP2P.
"OJK menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian pernyataan OJK dalam siaran pers tertanggal 8 Mei 2026.
(nng)
Lihat Juga :