Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Ogi, peningkatan klaim JKP tidak hanya dipicu oleh bertambahnya jumlah pengangguran, tetapi juga dipengaruhi oleh kebijakan relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.
Baca Juga: Kamar Dagang China Surati Prabowo, Minta Perbaikan Lingkungan Bisnis di Indonesia
Merespons tren tersebut, OJK menekankan pentingnya pengelolaan dana jaminan sosial yang lebih hati-hati dan adaptif oleh BPJS Ketenagakerjaan guna menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat bagi peserta.
Ogi menyarankan agar pengelola jaminan sosial melakukan evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat, sehingga tetap selaras dengan dinamika kondisi ekonomi dan profil risiko peserta. OJK meminta BPJS Ketenagakerjaan mampu menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak peserta yang terdampak PHK dan ketahanan finansial dana jaminan sosial dalam jangka panjang.
(nng)
Lihat Juga :