MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:21 WIB
loading...
MNC Finance Bakal Tindak...
PT MNC Finance menegaskan komitmen menindak tegas seluruh pelanggaran hukum pembiayaan. FOTO/MNC Media
A A A
CIREBON - PT MNC Finance menegaskan komitmen menindak tegas seluruh pelanggaran hukum pembiayaan. Langkah itu berlaku bagi pihak internal maupun eksternal perusahaan tanpa pengecualian. Ketegasan tersebut disampaikan setelah seorang opknum mantan karyawan cabang Cirebon divonis penjara. Perusahaan menilai penyalahgunaan wewenang merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan pembiayaan. Karena itu, pengawasan internal dan koordinasi hukum terus diperkuat perusahaan.

Mantan karyawan PT MNC Finance Cabang Cirebon, Mesyadi alias Yadi bin Tugimin, divonis tiga tahun penjara. Putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Cirebon pada 5 Januari 2026. Sidang tersebut tercatat dalam perkara Nomor 149/Pid.B/2025/PN Cbn. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Vonis itu berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan objek jaminan fidusia.

Baca Juga: Konsisten Perluas Jaringan, MNC Finance Gelar Agent Gathering Bersama Taktis Group

Kasus tersebut terungkap setelah audit internal PT MNC Finance menemukan pelanggaran prosedur. Saat bertugas sebagai collector, Mesyadi mendatangi debitur yang menunggak angsuran kendaraan. Karena kesulitan membayar, debitur menyerahkan objek jaminan fidusia kepada Mesyadi. Akan tetapi, kendaraan itu tidak diserahkan sesuai prosedur perusahaan pembiayaan. Objek jaminan justru dialihkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi terdakwa.



Kuasa hukum PT MNC Finance, Fandy Gultom, S.H., C.L.A., memastikan pendalaman kasus terus berjalan. Selain itu, kuasa hukum PT MNC Finance, Brefly Wesly Siagian, S.H., menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak lain. Menurut mereka, fakta persidangan membuka peluang adanya pelaku tambahan dalam perkara tersebut. PT MNC Finance juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk pengembangan kasus. “Kasus ini akan diusut sampai tuntas,” ujar Fandy.

Direktur Utama PT MNC Finance, Mahjudin, meminta debitur tetap disiplin memenuhi kewajiban angsuran. Dia menegaskan perusahaan terus meningkatkan pelayanan kepada pelanggan di seluruh Indonesia. Debitur juga diminta segera melapor apabila menghadapi kendala pembayaran cicilan kendaraan. Sementara itu, masyarakat diimbau meminta bukti penyerahan kendaraan maupun pembayaran angsuran resmi. “Komunikasi debitur harus dilakukan melalui jalur resmi perusahaan,” kata Mahjudin.

Baca Juga: Pererat Relasi Bisnis, MNC Finance Kembali Gelar Durian Vaganza 2026

PT MNC Finance menilai keamanan transaksi pembiayaan harus dijaga secara ketat dan konsisten. Karena itu, perusahaan memastikan tidak mentoleransi penyalahgunaan jabatan maupun pelanggaran hukum. Langkah tegas tersebut berlaku bagi seluruh pihak yang merugikan perusahaan dan pelanggan. Selain menjaga kepercayaan masyarakat, kebijakan itu melindungi transaksi pembiayaan tetap aman. PT MNC Finance juga memastikan pengawasan internal perusahaan akan terus diperkuat.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
Perluas Akses Pembiayaan...
Perluas Akses Pembiayaan EV, Mandiri Auto Deals 2026 Tawarkan Pengalaman Menarik
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Edukasi Pasar Modal untuk Mahasiswa Universitas Budi Luhur
Raih 3 Pengakuan Internasional,...
Raih 3 Pengakuan Internasional, IIF Terus Memperkuat Kapasitas Pendanaan Infrastruktur
Perkuat Tata Kelola...
Perkuat Tata Kelola Keamanan Informasi, MNC Sekuritas Perpanjang Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022
MNC Insurance Sabet...
MNC Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
Resmi Kolaborasi dengan...
Resmi Kolaborasi dengan MNC Group untuk Piala AFF 2026, Reza Arap: Saya Merasa Sangat Terhormat
Hadir dan Sapa Masyarakat...
Hadir dan Sapa Masyarakat Batam, ACC Carnival Tebar Promo Menarik
Rekomendasi
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved