Pembagian Aset Reksa Dana Minna Padi Perlu Dipercepat

Senin, 21 September 2020 - 10:35 WIB
loading...
Pembagian Aset Reksa...
Nasabah In Kind PT Minna Padi Aset Manajement meminta OJK untuk membantu penyelesaian pembagian saham dari 6 produk reksa dana MPAM yang dilikuidasi.
A A A
JAKARTA - Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) masih terus berupaya mendapatkan sisa hasil investasinya di enam produk reksa dana MPAM yang telah dilikuidasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 November 2019 lalu.

Setelah pembagian hasil likuidasi tahap I pada Maret lalu, nasabah enam produk reksa dana MPAM yang telah menyepakati skema pembagian hasil likuidasi reksa dana dalam bentuk efek (In Kind) belum memperoleh seluruh aset investasi yang menjadi haknya. (Baca: DPR Akan Bahas Perppu Pilkada Jilid II)

Pekan lalu, para nasabah enam produk reksa dana MPAM yang menyepakati mekanisme In Kind telah mengirimkan surat terbuka kepada OJK. Mereka meminta OJK membantu menyelesaikan persoalan pembagian hasil likuidasi, sebab pembagian hasil likuidasi dalam bentuk efek saat ini masih terkendala oleh kesepakatan dengan pihak bank kustodian.

Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai, aturan pembagian investasi atas reksa dana yang dilikuidasi sebetulnya sudah jelas. Apalagi, berdasarkan informasi dari MPAM, OJK telah menyerahkan pelaksanaan pembagian likuidasi enam reksa dana MPAM kepada para pihak, baik nasabah, MPAM, maupun bank kustodian.

Itu sebabnya, Hans mengatakan para pihak terkait sebetulnya tidak perlu menunggu arahan dari OJK untuk membagikan hasil likuidasi dalam bentuk In Kind. "Ikuti saja UU dan POJK yang ada," kata Hans di Jakarta akhir pekan lalu. (Baca juga: Sahabat Nabi Tidak bermazhab, Benarkah?)

Jika para pihak, misalkan bank kustodian, menemui kendala dalam pelaksanaan pembagian hasil likuidasi dalam bentuk In Kind, Hans menyarankan bank kustodian sebaiknya tidak perlu ragu untuk meminta arahan dari OJK. Permintaan petunjuk dari OJK ini merupakan hal yang wajar di industri pasar modal.

Memang, Hans mengakui penyelesaian pembagian investasi dalam bentuk efek atau In Kind atas reksa dana yang dilikuidasi memang tidak semudah pembagian hasil likuidasi dalam bentuk dana tunai atau In Cash.

Jika hasil likuidasi reksa dana dibagikan dalam bentuk tunai, manajer investasi hanya perlu menjual saham maupun efek yang menjadi aset reksa dana tersebut. Dana hasil penjualan lalu dibagikan kepada nasabah secara prorata. (Baca juga: Koeman Sarankan Puig Segera Tinggalkan Barcelona)

Namun dalam kasus likuidasi enam reksa dana besutan MPAM, manajer investasi sebelumnya mengalami kesulitan untuk menjual portofolio efek yang menjadi aset reksa dana yang dilikuidasi. Berdasarkan kesepakatan antara MPAM dan nasabah, sisa hasil investasi dibagikan dalam bentuk tunai (In Cash) dan dalam bentuk efek (In Kind). "Ini solusi paling realistis," ujar Hans.

Masalahnya, Hans mengatakan bahwa mekanisme pembagian aset investasi dalam bentuk In Kind tidak gampang. Nasabah, misalnya, harus membuka rekening efek terlebih dahulu. Setelah itu, barulah efek yang menjadi aset reksa dana ditransfer ke rekening efek nasabah.

Selain itu, nasabah bisa jadi memperoleh saham hanya sedikit hingga jumlahnya yang tidak genap satu lot alias odd lot. "Ini kesulitan teknis di lapangan," ujar Hans. (Lihat videonya: Bom Pesawat Sukhoi TNI Jatuh ke Permukiman Warga di Takalar)

Agar kasus likuidasi reksa dana MPAM tidak terulang, Hans mengingatkan investor agar memahami bahwa dalam setiap investasi tidak selalu bisa meraup untung, tapi juga memiliki risiko. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Menang Undian Tabungan...
Menang Undian Tabungan Dahsyat MNC Bank, Nasabah Manfaatkan untuk Kuliah Anak
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Tips MotionTrade: Begini...
Tips MotionTrade: Begini Mekanisme Transaksi ETF di Pasar Modal
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
Rekomendasi
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
Hati-hati! Ini 10 Tanda...
Hati-hati! Ini 10 Tanda Kolesterol Tinggi yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved