Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Selasa, 26 Mei 2026 - 16:01 WIB
loading...
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda peluncuran paket insentif pajak kendaraan listrik (electric vehicle/EV) selama satu bulan ke depan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda peluncuran paket insentif pajak kendaraan listrik (electric vehicle/EV) selama satu bulan ke depan. Langkah penundaan ini diambil lantaran formulasinya masih memerlukan penyelarasan teknis, terutama terkait detail perhitungan skema yang akan diterapkan pada komoditas otomotif ramah lingkungan tersebut.
Menurut Purbaya, stimulus yang disiapkan pemerintah nantinya akan berbentuk fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk setiap transaksi pembelian unit mobil listrik baru. "Insentif EV (electric vehicle/kendaraan listrik) masih ditunda satu bulan lagi," ungkap Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Purbaya menjelaskan, bahwa rentang besaran insentif PPN DTP yang akan digelontorkan berkisar antara 40% hingga maksimal 100%. Kendati demikian, Purbaya menggarisbawahi bahwa fasilitas pemotongan pajak ini dirancang secara eksklusif untuk kendaraan listrik murni berbasis baterai, dan tidak menyasar segmen kendaraan semi-listrik (hybrid).
Baca Juga: Purbaya Ungkap Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta per Unit Dimulai Juni 2026, Insentif Mobil Berapa?
Ketentuan operasional dan verifikasinya saat ini tengah dimatangkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "PPN DTP itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen, nanti masih didiskusikan skemanya. Itu utamanya EV ya, bukan hybrid," jelas Purbaya di kantornya beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Purbaya memaparkan bahwa formula PPN DTP tersebut akan sangat bergantung pada jenis teknologi komponen yang diadopsi oleh masing-masing pabrikan otomotif. Pemerintah sengaja mendesain agar mobil listrik yang menggunakan baterai berbahan baku nikel mendapatkan porsi subsidi yang jauh lebih besar ketimbang varian non-nikel (seperti Lithium Iron Phosphate/LFP).
"Yang baterainya berdasarkan nikel sama yang non nikel beda skemanya nanti Menperin yang hitung. Kenapa yang nikel lebih besar subsidinya karena supaya nikel kita kepakai," ungkap Purbaya.
Baca Juga: Purbaya Bakal Kucurkan Insentif Motor Listrik, Rp5 Juta Setiap Kendaraan
Langkah diskriminasi positif terhadap nikel ini sengaja diambil sebagai strategi pemerintah untuk menggeliatkan serta mengamankan rantai pasok hilirisasi mineral kritis di dalam negeri. Pemerintah ingin membuktikan bahwa ekosistem nikel nasional tetap memiliki daya tawar yang tinggi di panggung teknologi global.
"Dulu saya baca di The Economist judulnya mimpi Indonesia menguasai dunia baterai hilang karena China bukan pakai nikel katanya. Kita balik sekarang nikelnya kita pakai, sehingga hilirisasi teknologi baterainya berjalan," tegas Purbaya.
Optimisme pemerintah terhadap masa depan industri ini juga diperkuat oleh kajian teknis dari otoritas pengelola investasi negara. Berdasarkan masukan dari Chief Technology Officer (CTO) Danantara, Sigit Puji Santosa, sel baterai berbasis nikel dinilai memiliki keunggulan kompetitif dari segi generasi teknologi jika dikomparasikan dengan LFP.
Menurut Purbaya, stimulus yang disiapkan pemerintah nantinya akan berbentuk fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk setiap transaksi pembelian unit mobil listrik baru. "Insentif EV (electric vehicle/kendaraan listrik) masih ditunda satu bulan lagi," ungkap Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Purbaya menjelaskan, bahwa rentang besaran insentif PPN DTP yang akan digelontorkan berkisar antara 40% hingga maksimal 100%. Kendati demikian, Purbaya menggarisbawahi bahwa fasilitas pemotongan pajak ini dirancang secara eksklusif untuk kendaraan listrik murni berbasis baterai, dan tidak menyasar segmen kendaraan semi-listrik (hybrid).
Baca Juga: Purbaya Ungkap Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta per Unit Dimulai Juni 2026, Insentif Mobil Berapa?
Ketentuan operasional dan verifikasinya saat ini tengah dimatangkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "PPN DTP itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen, nanti masih didiskusikan skemanya. Itu utamanya EV ya, bukan hybrid," jelas Purbaya di kantornya beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Purbaya memaparkan bahwa formula PPN DTP tersebut akan sangat bergantung pada jenis teknologi komponen yang diadopsi oleh masing-masing pabrikan otomotif. Pemerintah sengaja mendesain agar mobil listrik yang menggunakan baterai berbahan baku nikel mendapatkan porsi subsidi yang jauh lebih besar ketimbang varian non-nikel (seperti Lithium Iron Phosphate/LFP).
"Yang baterainya berdasarkan nikel sama yang non nikel beda skemanya nanti Menperin yang hitung. Kenapa yang nikel lebih besar subsidinya karena supaya nikel kita kepakai," ungkap Purbaya.
Baca Juga: Purbaya Bakal Kucurkan Insentif Motor Listrik, Rp5 Juta Setiap Kendaraan
Langkah diskriminasi positif terhadap nikel ini sengaja diambil sebagai strategi pemerintah untuk menggeliatkan serta mengamankan rantai pasok hilirisasi mineral kritis di dalam negeri. Pemerintah ingin membuktikan bahwa ekosistem nikel nasional tetap memiliki daya tawar yang tinggi di panggung teknologi global.
"Dulu saya baca di The Economist judulnya mimpi Indonesia menguasai dunia baterai hilang karena China bukan pakai nikel katanya. Kita balik sekarang nikelnya kita pakai, sehingga hilirisasi teknologi baterainya berjalan," tegas Purbaya.
Optimisme pemerintah terhadap masa depan industri ini juga diperkuat oleh kajian teknis dari otoritas pengelola investasi negara. Berdasarkan masukan dari Chief Technology Officer (CTO) Danantara, Sigit Puji Santosa, sel baterai berbasis nikel dinilai memiliki keunggulan kompetitif dari segi generasi teknologi jika dikomparasikan dengan LFP.
(akr)
Lihat Juga :