Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
Kamis, 04 Juni 2026 - 08:49 WIB
loading...
AS mengusulkan pengenaan tarif tambahan sebesar 10% terhadap sejumlah produk impor asal Indonesia buntut dugaan kerja paksa. FOTO/AP
A
A
A
JAKARTA - Amerika Serikat (AS) mengusulkan pengenaan tarif tambahan sebesar 10% terhadap sejumlah produk impor asal Indonesia. Usulan tersebut muncul setelah Washington menilai Indonesia dan sejumlah mitra dagang lainnya belum cukup efektif mencegah masuknya barang yang diduga diproduksi menggunakan praktik kerja paksa ke dalam rantai perdagangan global.
"Kegagalan mitra dagang utama kami dalam mengatasi impor barang yang dibuat dengan kerja paksa tidak dapat diterima. Hal ini menciptakan situasi di mana pekerja Amerika dipaksa bersaing secara global di lapangan yang tidak setara," ujar Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam pernyataan resmi dikutip dari Reuters, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Demi Gencatan Dagang Berlanjut, China Beri Sinyal Terima Kenaikan Tarif AS
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada Selasa (2/6) waktu setempat mengumumkan usulan tarif tambahan sebesar 10% hingga 12,5% terhadap impor dari 60 negara dan kawasan ekonomi yang menjadi objek investigasi.
Menurut USTR, usulan tersebut merupakan hasil penyelidikan berdasarkan Section 301 Trade Act terkait praktik perdagangan yang dinilai tidak adil karena negara-negara tersebut dianggap belum mampu membendung perdagangan barang hasil kerja paksa.
Dalam skema yang diusulkan, Indonesia bersama sejumlah negara lain menghadapi tarif tambahan sebesar 10%, sementara 45 negara lainnya diusulkan dikenakan tarif yang lebih tinggi, yakni 12,5%.
Langkah terbaru itu menjadi bagian dari upaya pemerintahan Presiden Donald Trump untuk membangun kembali instrumen tarif darurat setelah kebijakan serupa sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS pada Februari lalu.
Menanggapi itu, Pemerintah Indonesia menyatakan sedang mencermati hasil investigasi USTR terkait kebijakan dan praktik sejumlah negara dalam mencegah impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan Indonesia tetap berkomitmen terhadap penghormatan hak asasi manusia, perlindungan tenaga kerja, serta penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar internasional.
Baca Juga: Bagian dari Kesepakatan Tarif Trump, RI Impor Migas AS Senilai Rp253,32 Triliun
Haryo mengatakan pemerintah siap mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan otoritas perdagangan AS termasuk memberikan klarifikasi melalui penyampaian tanggapan tertulis maupun partisipasi dalam dengar pendapat publik.
"Merespons pengumuman USTR yang dikeluarkan pada 2 Juni 2026, selanjutnya Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang disiapkan oleh USTR termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing," kata Haryo.
"Kegagalan mitra dagang utama kami dalam mengatasi impor barang yang dibuat dengan kerja paksa tidak dapat diterima. Hal ini menciptakan situasi di mana pekerja Amerika dipaksa bersaing secara global di lapangan yang tidak setara," ujar Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam pernyataan resmi dikutip dari Reuters, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Demi Gencatan Dagang Berlanjut, China Beri Sinyal Terima Kenaikan Tarif AS
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada Selasa (2/6) waktu setempat mengumumkan usulan tarif tambahan sebesar 10% hingga 12,5% terhadap impor dari 60 negara dan kawasan ekonomi yang menjadi objek investigasi.
Menurut USTR, usulan tersebut merupakan hasil penyelidikan berdasarkan Section 301 Trade Act terkait praktik perdagangan yang dinilai tidak adil karena negara-negara tersebut dianggap belum mampu membendung perdagangan barang hasil kerja paksa.
Dalam skema yang diusulkan, Indonesia bersama sejumlah negara lain menghadapi tarif tambahan sebesar 10%, sementara 45 negara lainnya diusulkan dikenakan tarif yang lebih tinggi, yakni 12,5%.
Langkah terbaru itu menjadi bagian dari upaya pemerintahan Presiden Donald Trump untuk membangun kembali instrumen tarif darurat setelah kebijakan serupa sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS pada Februari lalu.
Menanggapi itu, Pemerintah Indonesia menyatakan sedang mencermati hasil investigasi USTR terkait kebijakan dan praktik sejumlah negara dalam mencegah impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan Indonesia tetap berkomitmen terhadap penghormatan hak asasi manusia, perlindungan tenaga kerja, serta penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar internasional.
Baca Juga: Bagian dari Kesepakatan Tarif Trump, RI Impor Migas AS Senilai Rp253,32 Triliun
Haryo mengatakan pemerintah siap mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan otoritas perdagangan AS termasuk memberikan klarifikasi melalui penyampaian tanggapan tertulis maupun partisipasi dalam dengar pendapat publik.
"Merespons pengumuman USTR yang dikeluarkan pada 2 Juni 2026, selanjutnya Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang disiapkan oleh USTR termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing," kata Haryo.
(nng)
Lihat Juga :