K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Sabtu, 06 Juni 2026 - 18:49 WIB
loading...
A
A
A
KKP menegaskan garam bukan sekadar kebutuhan rumah tangga, melainkan komoditas strategis yang menjadi bahan baku penting di berbagai sektor industri. Di sektor pangan, garam digunakan dalam produksi makanan olahan, kecap, saus, makanan kaleng hingga minuman elektrolit.
Sementara di sektor industri kimia dan manufaktur, garam menjadi bahan baku utama untuk produksi soda kaustik, klorin, kaca, sabun, deterjen, tekstil, serta pengolahan logam dan kulit. Selain itu, garam juga memiliki peran penting di sektor kesehatan dan farmasi, seperti untuk pembuatan cairan infus, oralit, antiseptik, hingga garam beryodium yang berfungsi mencegah penyakit gondok.
KKP menegaskan pembangunan K-SIGN tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan ekosistem pesisir. Hal ini untuk menepis berbagai kekhawatiran terkait dampak lingkungan.
Menurut KKP, seluruh tahapan pembangunan telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk pemenuhan persyaratan lingkungan, kajian teknis, serta perizinan yang berlaku. “KKP memandang wilayah pesisir sebagai ruang hidup yang memiliki fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi yang harus dikelola secara seimbang,” tulis KKP.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan lingkungan, KKP telah melakukan penanaman mangrove seluas 24 hektare di sekitar kawasan K-SIGN selama 2025. Program tersebut akan dilanjutkan pada 2026 dengan target penanaman mangrove seluas 100 hektare di Kabupaten Rote Ndao.
Sementara di sektor industri kimia dan manufaktur, garam menjadi bahan baku utama untuk produksi soda kaustik, klorin, kaca, sabun, deterjen, tekstil, serta pengolahan logam dan kulit. Selain itu, garam juga memiliki peran penting di sektor kesehatan dan farmasi, seperti untuk pembuatan cairan infus, oralit, antiseptik, hingga garam beryodium yang berfungsi mencegah penyakit gondok.
KKP menegaskan pembangunan K-SIGN tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan ekosistem pesisir. Hal ini untuk menepis berbagai kekhawatiran terkait dampak lingkungan.
Menurut KKP, seluruh tahapan pembangunan telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk pemenuhan persyaratan lingkungan, kajian teknis, serta perizinan yang berlaku. “KKP memandang wilayah pesisir sebagai ruang hidup yang memiliki fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi yang harus dikelola secara seimbang,” tulis KKP.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan lingkungan, KKP telah melakukan penanaman mangrove seluas 24 hektare di sekitar kawasan K-SIGN selama 2025. Program tersebut akan dilanjutkan pada 2026 dengan target penanaman mangrove seluas 100 hektare di Kabupaten Rote Ndao.
Lihat Juga :