Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:07 WIB
loading...
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memotong ambang batas (threshold) pembelian valas yang dilakukan tanpa dokumen pendukung (underlying). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memotong ambang batas (threshold) pembelian valas yang dilakukan tanpa dokumen pendukung (underlying). Kebijakan ini sebagai strategi untuk membentengi nilai tukar rupiah dan memperketat tata kelola lalu lintas devisa nasional.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan bahwa plafon maksimal pembelian valas tunai tanpa amunisi underlying kini dipangkas menjadi hanya sebesar USD10.000 per pelaku per bulan. Batasan baru ini turun signifikan dari ketentuan sebelumnya yang melonggarkan transaksi hingga level USD25.000 per orang per bulan.

"Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD10.000 per pelaku per bulan," ujar Perry dalam konferensi pers RDG BI Bulanan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga: Rupiah Hari Ini Ditutup Loyo ke Rp17.794 per Dolar AS, Intip Pemicunya

Perry menjelaskan bahwa kebijakan pengetatan devisa tunai ini akan mulai diimplementasikan secara resmi di pasar terhitung sejak 1 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan lalu lintas mata uang asing di dalam negeri benar-benar bersifat produktif dan tidak memicu spekulasi yang merugikan rupiah.



Selain menyasar transaksi tunai, BI juga memperketat prinsip kehati-hatian pada sistem pelaporan lalu lintas devisa non tunai. Langkah tersebut diwujudkan lewat penyesuaian ambang batas kewajiban penyerahan dokumen pendukung untuk aktivitas pengiriman atau transfer dana ke luar negeri dalam denominasi valas.

Dalam arsitektur regulasi yang baru, batas kewajiban pelampiran dokumen pendukung untuk transfer dana valas ke luar negeri diturunkan setengahnya, yakni dari nominal setara USD50.000 menjadi hanya setara USD25.000.

Baca Juga: BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%

"Ini juga mulai berlaku 1 Juli 2026," kata Perry.

Melalui penerapan pemangkasan ganda pada ambang batas tersebut, setiap pelaku ekonomi yang akan melakukan eksekusi pembelian valas tunai maupun pengiriman dana ke luar negeri dalam jumlah tertentu wajib bersiap menghadapi skrining yang lebih ketat.

Setiap transaksi yang menyentuh batas atas yang baru kini memerlukan dokumen underlying yang rigid dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Loyo ke Rp17.794 per Dolar AS, Intip Pemicunya
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Tantang Dominasi Dolar...
Tantang Dominasi Dolar AS, China Perluas Penggunaan Yuan secara Global
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Mengapa ‘Ekonomi Solid’,...
Mengapa ‘Ekonomi Solid’, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Rekomendasi
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Daya Tarik Menarik Thailand:...
Daya Tarik Menarik Thailand: Eksplorasi Kota Bangkok dan Keindahan Pesisir Pattaya
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Infografis
AS Mulai Bagikan Info...
AS Mulai Bagikan Info Intel Ruang Angkasa Sensitif China-Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved