Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
Kamis, 18 Juni 2026 - 18:07 WIB
loading...
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memotong ambang batas (threshold) pembelian valas yang dilakukan tanpa dokumen pendukung (underlying). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memotong ambang batas (threshold) pembelian valas yang dilakukan tanpa dokumen pendukung (underlying). Kebijakan ini sebagai strategi untuk membentengi nilai tukar rupiah dan memperketat tata kelola lalu lintas devisa nasional.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan bahwa plafon maksimal pembelian valas tunai tanpa amunisi underlying kini dipangkas menjadi hanya sebesar USD10.000 per pelaku per bulan. Batasan baru ini turun signifikan dari ketentuan sebelumnya yang melonggarkan transaksi hingga level USD25.000 per orang per bulan.
"Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD10.000 per pelaku per bulan," ujar Perry dalam konferensi pers RDG BI Bulanan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: Rupiah Hari Ini Ditutup Loyo ke Rp17.794 per Dolar AS, Intip Pemicunya
Perry menjelaskan bahwa kebijakan pengetatan devisa tunai ini akan mulai diimplementasikan secara resmi di pasar terhitung sejak 1 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan lalu lintas mata uang asing di dalam negeri benar-benar bersifat produktif dan tidak memicu spekulasi yang merugikan rupiah.
Selain menyasar transaksi tunai, BI juga memperketat prinsip kehati-hatian pada sistem pelaporan lalu lintas devisa non tunai. Langkah tersebut diwujudkan lewat penyesuaian ambang batas kewajiban penyerahan dokumen pendukung untuk aktivitas pengiriman atau transfer dana ke luar negeri dalam denominasi valas.
Dalam arsitektur regulasi yang baru, batas kewajiban pelampiran dokumen pendukung untuk transfer dana valas ke luar negeri diturunkan setengahnya, yakni dari nominal setara USD50.000 menjadi hanya setara USD25.000.
Baca Juga: BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
"Ini juga mulai berlaku 1 Juli 2026," kata Perry.
Melalui penerapan pemangkasan ganda pada ambang batas tersebut, setiap pelaku ekonomi yang akan melakukan eksekusi pembelian valas tunai maupun pengiriman dana ke luar negeri dalam jumlah tertentu wajib bersiap menghadapi skrining yang lebih ketat.
Setiap transaksi yang menyentuh batas atas yang baru kini memerlukan dokumen underlying yang rigid dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan bahwa plafon maksimal pembelian valas tunai tanpa amunisi underlying kini dipangkas menjadi hanya sebesar USD10.000 per pelaku per bulan. Batasan baru ini turun signifikan dari ketentuan sebelumnya yang melonggarkan transaksi hingga level USD25.000 per orang per bulan.
"Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD10.000 per pelaku per bulan," ujar Perry dalam konferensi pers RDG BI Bulanan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: Rupiah Hari Ini Ditutup Loyo ke Rp17.794 per Dolar AS, Intip Pemicunya
Perry menjelaskan bahwa kebijakan pengetatan devisa tunai ini akan mulai diimplementasikan secara resmi di pasar terhitung sejak 1 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan lalu lintas mata uang asing di dalam negeri benar-benar bersifat produktif dan tidak memicu spekulasi yang merugikan rupiah.
Selain menyasar transaksi tunai, BI juga memperketat prinsip kehati-hatian pada sistem pelaporan lalu lintas devisa non tunai. Langkah tersebut diwujudkan lewat penyesuaian ambang batas kewajiban penyerahan dokumen pendukung untuk aktivitas pengiriman atau transfer dana ke luar negeri dalam denominasi valas.
Dalam arsitektur regulasi yang baru, batas kewajiban pelampiran dokumen pendukung untuk transfer dana valas ke luar negeri diturunkan setengahnya, yakni dari nominal setara USD50.000 menjadi hanya setara USD25.000.
Baca Juga: BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
"Ini juga mulai berlaku 1 Juli 2026," kata Perry.
Melalui penerapan pemangkasan ganda pada ambang batas tersebut, setiap pelaku ekonomi yang akan melakukan eksekusi pembelian valas tunai maupun pengiriman dana ke luar negeri dalam jumlah tertentu wajib bersiap menghadapi skrining yang lebih ketat.
Setiap transaksi yang menyentuh batas atas yang baru kini memerlukan dokumen underlying yang rigid dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya.
(akr)
Lihat Juga :