Produk Seafood Indonesia Diboikot China, KKP: Temuan Covid Bukan di Ikan
Senin, 21 September 2020 - 21:42 WIB
loading...
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, temuan Covid-19 di salah satu produk Seafood oleh pihak Bea Cukai China bukan terdapat di dalam ikannya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, temuan Covid-19 di salah satu produk Seafood oleh pihak Bea Cukai China bukan terdapat di dalam ikannya melainkan kemasan. Seperti diketahui China telah melarang sementara atau moratorium masuknya produk ikan asal Indonesia. Hal ini setelah ditemukan virus corona pada kemasan produk seafood yang diekspor dari Indonesia ke China oleh PT PI.
(Baca Juga: China Larang Produk Seafood Indonesia karena Terkontaminasi Covid-19, Ini Kata Kadin )
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo lewat keterangan resminya menerangkan, emuan tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan. Otoritas China hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT. PI selama seminggu mulai 18 September 2020.
Kata dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mendapatkan notifikasi dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) pada 18 September 2020.
"Atas notifikasi tersebut, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan komunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing dan berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020," ungkapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/9/2020)
(Baca Juga: China Larang Produk Seafood Indonesia karena Terkontaminasi Covid-19, Ini Kata Kadin )
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo lewat keterangan resminya menerangkan, emuan tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan. Otoritas China hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT. PI selama seminggu mulai 18 September 2020.
Kata dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mendapatkan notifikasi dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) pada 18 September 2020.
"Atas notifikasi tersebut, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan komunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing dan berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020," ungkapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/9/2020)
Lihat Juga :