China Larang Produk Seafood Indonesia karena Terkontaminasi Covid-19, Ini Kata Kadin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto membenarkan bahwa China melarang impor produk perikanan dari salah satu perusahaan asal Indonesia. Larangan itu menyusul ditemukannya patogen virus corona pada produk seafood perusahaan tersebut.
"Kami dapat laporan, Bea Cukai China menemukan kontaminasi Covid-19 di kemasan luar sampel produk ikan layur beku dari Indonesia. Tapi, itu hanya dari salah satu perusahaan Indonesia saja, tidak semuanya," katanya siaran pers, Senin (21/9/2020).
(Baca Juga: Menteri Edhy Klaim Layanan Ekspor Kelautan dan Perikanan Lancar Jaya )
Namun demikian, dia menegaskan larangan impor ke China hanya berlaku untuk produk perikanan Indonesia dari satu perusahaan tersebut, bukan seluruhnya dan hanya berlaku seminggu, mulai 18 September 2020. Hanya saja, dia tidak menyebutkan identitas perusahaan yang impor produk perikanannya yang terkontaminasi Covid-19 tersebut.
Atas kejadian itu, pihaknya sudah mengambil langkah koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, China. Kabarnya, pihak KBRI telah berkomunikasi dengan otoritas terkait di China untuk meminta klarifikasi atas persoalan tersebut.
"Kami pun di Kadin saling berkomunikasi dengan KBRI. Jadi, memang pelarangan itu sifatnya sementara dan hanya untuk satu perusahaan itu saja," kata dia.
Yugi mengutarakan, keamanan produk perikanan yang diekspor memang perlu lebih diperhatikan secara baik. Meski begitu, pihaknya berharap kejadian ini tidak menjadi hambatan teknis pada ekspor perikanan Indonesia.
(Baca Juga: Ekspor 2,2 Ton Tuna ke Jepang Dilepas Gubernur Maluku, Edhy: Ini Bapak Punya Wilayah )
"Kita juga meminta agar otoritas pemerintah terkait dapat membantu eksportir untuk dapat menjamin ekspor produk perikanan Indonesia dengan memperhatikan juga protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19 untuk produk-produk ekspor," ujar Yugi.
Dia mengaku, selain dengan KBRI pihaknya juga telah berkomunikasi dengan KKP agar menyelesaikan persoalan ini secara bilateral. Lanjutnya, keputusan untuk larangan sementara hanya bagi perusahaan tersebut sebagai kesepakatan Indonesia dengan China.
"Hanya untuk satu perusahaan itu saja. Badan Karantina KKP sudah melakukan suspen, ini kesepakatan kita dengan China," kata dia.
Lihat Juga: Resmi, Clarissa Tanoesoedibjo Dikukuhkan Jadi Waketum Kadin Bidang Komunikasi dan Digital 2024-2029
"Kami dapat laporan, Bea Cukai China menemukan kontaminasi Covid-19 di kemasan luar sampel produk ikan layur beku dari Indonesia. Tapi, itu hanya dari salah satu perusahaan Indonesia saja, tidak semuanya," katanya siaran pers, Senin (21/9/2020).
(Baca Juga: Menteri Edhy Klaim Layanan Ekspor Kelautan dan Perikanan Lancar Jaya )
Namun demikian, dia menegaskan larangan impor ke China hanya berlaku untuk produk perikanan Indonesia dari satu perusahaan tersebut, bukan seluruhnya dan hanya berlaku seminggu, mulai 18 September 2020. Hanya saja, dia tidak menyebutkan identitas perusahaan yang impor produk perikanannya yang terkontaminasi Covid-19 tersebut.
Atas kejadian itu, pihaknya sudah mengambil langkah koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, China. Kabarnya, pihak KBRI telah berkomunikasi dengan otoritas terkait di China untuk meminta klarifikasi atas persoalan tersebut.
"Kami pun di Kadin saling berkomunikasi dengan KBRI. Jadi, memang pelarangan itu sifatnya sementara dan hanya untuk satu perusahaan itu saja," kata dia.
Yugi mengutarakan, keamanan produk perikanan yang diekspor memang perlu lebih diperhatikan secara baik. Meski begitu, pihaknya berharap kejadian ini tidak menjadi hambatan teknis pada ekspor perikanan Indonesia.
(Baca Juga: Ekspor 2,2 Ton Tuna ke Jepang Dilepas Gubernur Maluku, Edhy: Ini Bapak Punya Wilayah )
"Kita juga meminta agar otoritas pemerintah terkait dapat membantu eksportir untuk dapat menjamin ekspor produk perikanan Indonesia dengan memperhatikan juga protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19 untuk produk-produk ekspor," ujar Yugi.
Dia mengaku, selain dengan KBRI pihaknya juga telah berkomunikasi dengan KKP agar menyelesaikan persoalan ini secara bilateral. Lanjutnya, keputusan untuk larangan sementara hanya bagi perusahaan tersebut sebagai kesepakatan Indonesia dengan China.
"Hanya untuk satu perusahaan itu saja. Badan Karantina KKP sudah melakukan suspen, ini kesepakatan kita dengan China," kata dia.
Lihat Juga: Resmi, Clarissa Tanoesoedibjo Dikukuhkan Jadi Waketum Kadin Bidang Komunikasi dan Digital 2024-2029
(akr)