Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Selasa, 23 Juni 2026 - 10:16 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Reform Syndicate, Moh Jusrianto yakin implementasi PP No 24/2026 dapat mendongkrak posisi tawar Indonesia secara signifikan di pasar internasional. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang ”memaksa” seluruh ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro-alloy masuk ke jalur tunggal melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dapat menjadi instrumen strategis memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia. Langkah ini dipandang relevan di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik, fragmentasi rantai pasok, dan perebutan sumber daya strategis global.
Direktur Eksekutif Reform Syndicate, Moh Jusrianto mengatakan, pengelolaan ekspor komoditas strategis secara terpusat bukan lagi sekedar pilihan, tetapi keharusan mendesak demi melindungi kepentingan nasional. Implementasi PP No 24/2026 yang mengalihkan ekspor batu bara, CPO, dan ferro-alloy melalui PT DSI diyakini bakal mendongkrak posisi tawar Indonesia secara signifikan di pasar internasional. Baca juga: BUMN Ekspor Resmi Beroperasi Besok 1 Juni 2026! Terbagi 2 Fase, Eksportir Wajib Lapor DSI
“Aktif mengelola sumber daya alam strategis untuk optimalisasi manfaat sangat relevan di tengah rivalitas geopolitik, fragmentasi rantai pasok, perebutan sumberdaya strategis. Ini membuat ekspor satu pintu bukan lagi pilihan, tapi keniscayaan,” katanya dalam Discourse Forum, di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Dia menambahkan melalui integrasi tersebut, mekanisme satu pintu diproyeksi mampu memperkuat konsolidasi pasar domestik. Hal ini sekaligus menjadi instrumen penting dalam mengatasi persoalan struktural yang menyebabkan kerugian negara, seperti praktik under-invoicing dan kebocoran devisa hasil ekspor.
Meski demikian, Jusrianto mengingatkan bahwa sentralisasi ekspor harus diiringi tata kelola yang kuat, transparan dan akuntabel. Sebab, tanpa pengawasan yang memadai, kebijakan tersebut berisiko menimbulkan inefisiensi birokrasi dan distorsi pasar.
Untuk memastikan cita-cita kedaulatan ekonomi ini tidak menjadi inefisiensi baru, Reform Syndicate menyodorkan lima rekomendasi taktis kepada pemerintah. Pertama, Pemisahan Kekuasaan. Menegakkan batas tegas antara peran regulator (kementerian), operator komersial (PT DSI), dan pengawas.
Kedua, Benteng Independensi. Membentuk dewan pengawas independen yang dilengkapi sistem perlindungan saksi/peniup peluit (whistleblower system). Ketiga, Anti-Oligarki. Menjamin akses dan perlakuan setara bagi perusahaan nasional, koperasi, UMKM, hingga pelaku usaha di daerah. Baca juga: Memahami Ide Kebijakan Ekspor Satu Pintu Presiden Prabowo
Keempat, Audit Berbasis Outcome. Menetapkan indikator kinerja utama (KPI) yang terukur dan wajib diaudit secara berkala oleh lembaga independen. Kelima, Mekanisme Sunset Review. Menyediakan klausul evaluasi total yang memungkinkan kebijakan ini direvisi atau bahkan dihentikan jika terbukti merugikan daya saing nasional.
Jusrianto menuturkan, Indonesia membutuhkan pengelolaan SDA yang semakin berdaulat. ”Namun, kedaulatan yang berkelanjutan hanya dapat dicapai jika berjalan beriringan dengan efisiensi, transparansi, dan daya saing pasar,” tandasnya.
Direktur Eksekutif Reform Syndicate, Moh Jusrianto mengatakan, pengelolaan ekspor komoditas strategis secara terpusat bukan lagi sekedar pilihan, tetapi keharusan mendesak demi melindungi kepentingan nasional. Implementasi PP No 24/2026 yang mengalihkan ekspor batu bara, CPO, dan ferro-alloy melalui PT DSI diyakini bakal mendongkrak posisi tawar Indonesia secara signifikan di pasar internasional. Baca juga: BUMN Ekspor Resmi Beroperasi Besok 1 Juni 2026! Terbagi 2 Fase, Eksportir Wajib Lapor DSI
“Aktif mengelola sumber daya alam strategis untuk optimalisasi manfaat sangat relevan di tengah rivalitas geopolitik, fragmentasi rantai pasok, perebutan sumberdaya strategis. Ini membuat ekspor satu pintu bukan lagi pilihan, tapi keniscayaan,” katanya dalam Discourse Forum, di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Dia menambahkan melalui integrasi tersebut, mekanisme satu pintu diproyeksi mampu memperkuat konsolidasi pasar domestik. Hal ini sekaligus menjadi instrumen penting dalam mengatasi persoalan struktural yang menyebabkan kerugian negara, seperti praktik under-invoicing dan kebocoran devisa hasil ekspor.
Meski demikian, Jusrianto mengingatkan bahwa sentralisasi ekspor harus diiringi tata kelola yang kuat, transparan dan akuntabel. Sebab, tanpa pengawasan yang memadai, kebijakan tersebut berisiko menimbulkan inefisiensi birokrasi dan distorsi pasar.
Untuk memastikan cita-cita kedaulatan ekonomi ini tidak menjadi inefisiensi baru, Reform Syndicate menyodorkan lima rekomendasi taktis kepada pemerintah. Pertama, Pemisahan Kekuasaan. Menegakkan batas tegas antara peran regulator (kementerian), operator komersial (PT DSI), dan pengawas.
Kedua, Benteng Independensi. Membentuk dewan pengawas independen yang dilengkapi sistem perlindungan saksi/peniup peluit (whistleblower system). Ketiga, Anti-Oligarki. Menjamin akses dan perlakuan setara bagi perusahaan nasional, koperasi, UMKM, hingga pelaku usaha di daerah. Baca juga: Memahami Ide Kebijakan Ekspor Satu Pintu Presiden Prabowo
Keempat, Audit Berbasis Outcome. Menetapkan indikator kinerja utama (KPI) yang terukur dan wajib diaudit secara berkala oleh lembaga independen. Kelima, Mekanisme Sunset Review. Menyediakan klausul evaluasi total yang memungkinkan kebijakan ini direvisi atau bahkan dihentikan jika terbukti merugikan daya saing nasional.
Jusrianto menuturkan, Indonesia membutuhkan pengelolaan SDA yang semakin berdaulat. ”Namun, kedaulatan yang berkelanjutan hanya dapat dicapai jika berjalan beriringan dengan efisiensi, transparansi, dan daya saing pasar,” tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :