Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:30 WIB
loading...
Tiket Pesawat Kelas...
Menkeu Purbaya resmi memberlakukan kebijakan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk tiket pesawat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberlakukan kebijakan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah ( PPN DTP ) sebesar 100% untuk tiket pesawat udara. Fasilitas keringanan fiskal ini diberikan khusus bagi penumpang kelas ekonomi pada rute penerbangan domestik di dalam negeri.

Pemberian stimulus ini lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tiket Pesawat yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Periode Libur Sekolah 2026. Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan batasan komponen biaya apa saja yang berhak mendapatkan pemotongan pajak.

"PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge," tulis Pasal 2 ayat (4) beleid tersebut, dikutip Kamis (25/6/2026).

Baca Juga: Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak

Merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) poin a, fasilitas diskon pajak ini berlaku untuk transaksi pembelian tiket sejak PMK diundangkan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2026. Sementara itu, untuk jadwal atau periode penerbangannya sendiri dibatasi mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 5 Juli 2026.



Untuk mengimplementasikan fasilitas tersebut, seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai penerbangan nasional diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak khusus, atau dokumen sejenis yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, serta melaporkan surat pemberitahuan masa PPN secara berkala.

Sebagai gambaran penerapan di lapangan, kementerian memberikan contoh simulasi transaksi pada PT PSI selaku maskapai penerbangan yang melakukan penjualan jasa angkutan kepada seorang penumpang bernama Tuan J dengan total harga awal sebesar Rp1.136.756.

Struktur komponen biaya tiket Tuan J sebelum mendapatkan insentif meliputi rincian sebagai berikut:
Tarif dasar (base fare): Rp790.000
Biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge): Rp121.600
Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR): Rp5.000
Tarif pelayanan penumpang (passenger service charge): Rp119.880
Pajak Pertambahan Nilai (value added tax/VAT): Rp100.276

Baca Juga: Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya

Berdasarkan data rincian tersebut, nilai PPN terutang yang muncul pada poin value added tax (VAT) sebesar Rp100.276 sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Penumpang tidak perlu membayarkan komponen pajak tersebut asalkan tanggal pembelian tiket dan jadwal terbangnya sesuai dengan koridor waktu yang ditetapkan dalam PMK.

Kebijakan penghapusan pajak tiket pesawat ini bukan merupakan langkah tunggal, melainkan bagian dari intervensi makro pemerintah dalam menggulirkan paket stimulus ekonomi sepanjang periode semester II 2026.

Secara total, pemerintah mengalokasikan dana fantastis dari kas negara mencapai sekitar Rp26,34 triliun demi menjaga daya beli dan menopang pertumbuhan domestik.

Anggaran jumbo tersebut didistribusikan ke dalam tiga pos utama, yaitu sektor transportasi umum Rp2,04 triliun, program magang dan pelatihan vokasi Rp6,26 triliun dan program jaring pengaman bantuan pangan Rp18,04 triliun.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
Libur Sekolah Jadi Momentum...
Libur Sekolah Jadi Momentum Anak Aktif Bereksplorasi di Luar Ruangan
Ibu Hamil dan Balita...
Ibu Hamil dan Balita juga Tidak Terima MBG saat Libur Sekolah
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Rekomendasi
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Segini Harga Tiket Pesawat...
Segini Harga Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Selama Masa PSBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved