8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Kamis, 25 Juni 2026 - 21:19 WIB
loading...
A
A
A
Menindaklanjuti mandat hukum dari undang-undang tersebut, OJK secara resmi mengeksekusi pencabutan izin usaha (CIU). Pasca-keputusan ini terbit, seluruh operasional kantor BPR ditutup total, dan kendali penanganan langsung dialihkan kepada Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS.
LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan saldo rekening dan memulai proses pembayaran klaim simpanan nasabah serta pembubaran badan hukum bank sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).
Merespons kepanikan yang berpotensi muncul, OJK mengeluarkan imbauan resmi agar seluruh masyarakat dan nasabah pengetam modal di BPR Ceper Permata Artha tidak perlu cemas atau melakukan tindakan anarkis.
"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup OJK.
Mundurnya tingkat kesehatan keuangan BPR Ceper Permata Artha sejatinya telah terdeteksi sejak setahun lalu. Pada tanggal 18 Juni 2025, OJK telah menetapkan bank tersebut masuk dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Status merah ini diberikan lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau kecukupan modal BPR ambles di bawah ketentuan, yakni kurang dari 12 persen, disusul predikat Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinyatakan "Tidak Sehat".
LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan saldo rekening dan memulai proses pembayaran klaim simpanan nasabah serta pembubaran badan hukum bank sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).
Merespons kepanikan yang berpotensi muncul, OJK mengeluarkan imbauan resmi agar seluruh masyarakat dan nasabah pengetam modal di BPR Ceper Permata Artha tidak perlu cemas atau melakukan tindakan anarkis.
"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup OJK.
Mundurnya tingkat kesehatan keuangan BPR Ceper Permata Artha sejatinya telah terdeteksi sejak setahun lalu. Pada tanggal 18 Juni 2025, OJK telah menetapkan bank tersebut masuk dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Status merah ini diberikan lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau kecukupan modal BPR ambles di bawah ketentuan, yakni kurang dari 12 persen, disusul predikat Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinyatakan "Tidak Sehat".
Lihat Juga :