Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya
Jum'at, 26 Juni 2026 - 10:59 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Mei 2026, akumulasi penerimaan negara yang berhasil dihimpun dari sektor usaha ekonomi digital telah menembus angka Rp52,85 triliun. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Mei 2026, akumulasi penerimaan negara yang berhasil dihimpun dari sektor usaha ekonomi digital telah menembus angka Rp52,85 triliun.
Realisasi ini ditopang oleh empat pilar utama, yakni pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas aktivitas transaksi aset kripto , pajak industri fintech peer-to-peer lending, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, di antara seluruh lini tersebut, kontribusi terbesar pemenuhan target kas negara masih didominasi secara mutlak oleh setoran PPN PMSE. Baca Juga: Ekonomi Digital RI Hampir USD100 Miliar, Menko Airlangga Sebut AI Mesin Pertumbuhan Baru
“Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat. DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
DJP menegaskan bahwa masuknya berbagai penyedia teknologi canggih ini ke dalam radar perpajakan nasional menjadi sinyal positif bahwa regulasi perpajakan Indonesia mampu beradaptasi dengan kebutuhan zaman serta menjamin ekosistem usaha yang adil bagi seluruh pelaku ekonomi.
Hingga akhir Mei 2026, DJP tercatat telah menunjuk total 271 pelaku usaha PMSE global untuk memungut PPN atas produk digital yang dijual di Indonesia. Baca Juga: Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
Tujuh raksasa teknologi baru yang resmi mendapat mandat pemungutan pajak pada periode terbaru ini meliputi Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.
Bergabungnya entitas-entitas global ini mencakup spektrum bisnis digital yang kian bervariasi, mulai dari platform penyedia layanan kebugaran, penyedia konten kreatif digital, lembaga pendidikan internasional, hingga korporasi kecerdasan artifisial (artificial intelligence).
Perluasan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menangkap potensi ekonomi dari pergeseran model bisnis digital yang kian mutakhir di tengah masyarakat.
Sejalan dengan penambahan jumlah pemungut aktif tersebut, performa setoran dari klaster PPN PMSE saja sukses menyumbang angka kumulatif sebesar Rp40,55 triliun dari 233 pelaku usaha yang telah melakukan penyetoran.
Jika dibedah secara historis, pertumbuhan setoran ini merangkak naik secara eksponensial dari tahun ke tahun, yang diawali dengan setoran sebesar Rp731,4 miliar pada tahun 2020, kemudian mendaki ke angka Rp3,9 triliun pada tahun 2021, melonjak menjadi Rp5,51 triliun pada tahun 2022, merangkak ke Rp6,76 triliun pada tahun 2023, menyentuh Rp8,44 triliun pada tahun 2024, melesat ke posisi Rp10,32 triliun pada tahun 2025, serta membukukan Rp4,88 triliun untuk performa berjalan sepanjang lima bulan pertama tahun 2026.
Di luar kontribusi PMSE, optimalisasi penerimaan juga disokong kuat oleh aktivitas transaksi keuangan digital lainnya seperti aset kripto yang hingga Mei 2026 berhasil menyumbang total Rp2,06 triliun bagi penerimaan negara.
Aliran dana dari komoditas ini terbagi atas raihan Rp246,54 miIiar pada tahun 2022, Rp220,89 miliar pada tahun 2023, Rp620,38 miIiar pada tahun 2024, Rp796,74 miIiar pada tahun 2025, dan Rp174,46 miIiar pada tahun 2026.
Secara struktural, kombinasi penerimaan pajak kripto tersebut dibentuk oleh setoran PPh Pasal 22 senilai Rp1,18 triliun serta pasokan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar. Selanjutnya industri fintech lending atau pinjaman online juga ikut mempertebal dompet fiskal negara dengan kontribusi mencapai Rp4,98 triliun hingga akhir Mei 2026.
Penerimaan berkala dari sektor jasa pembiayaan ini terdiversifikasi atas setoran Rp446,39 miIiar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, Rp1,48 triliun pada tahun 2024, Rp1,37 triliun pada tahun 2025, serta tambahan Rp574,38 miIiar pada kurun Januari hingga Mei 2026.
Komponen pajak fintech ini terdiri dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 bagi wajib pajak luar negeri senilai Rp727,91 miIiar, dan serapan PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,85 triliun. Sementara itu, sisa kantong penerimaan ekonomi digital ditutup manis oleh setoran Pajak SIPP yang berhasil mengumpulkan total dana senilai Rp5,26 triliun hingga akhir Mei 2026.
Nilai ini merupakan akumulasi dari penerimaan berkala sebesar Rp402,38 miIiar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, Rp1,33 triliun pada tahun 2024, Rp1,23 triliun pada tahun 2025, serta kontribusi Rp1,18 triliun pada tahun 2026, yang strukturnya terbagi atas PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miIiar dan PPN senilai Rp4,87 triliun.
Realisasi ini ditopang oleh empat pilar utama, yakni pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas aktivitas transaksi aset kripto , pajak industri fintech peer-to-peer lending, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, di antara seluruh lini tersebut, kontribusi terbesar pemenuhan target kas negara masih didominasi secara mutlak oleh setoran PPN PMSE. Baca Juga: Ekonomi Digital RI Hampir USD100 Miliar, Menko Airlangga Sebut AI Mesin Pertumbuhan Baru
“Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat. DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
DJP menegaskan bahwa masuknya berbagai penyedia teknologi canggih ini ke dalam radar perpajakan nasional menjadi sinyal positif bahwa regulasi perpajakan Indonesia mampu beradaptasi dengan kebutuhan zaman serta menjamin ekosistem usaha yang adil bagi seluruh pelaku ekonomi.
Hingga akhir Mei 2026, DJP tercatat telah menunjuk total 271 pelaku usaha PMSE global untuk memungut PPN atas produk digital yang dijual di Indonesia. Baca Juga: Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
Tujuh raksasa teknologi baru yang resmi mendapat mandat pemungutan pajak pada periode terbaru ini meliputi Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.
Bergabungnya entitas-entitas global ini mencakup spektrum bisnis digital yang kian bervariasi, mulai dari platform penyedia layanan kebugaran, penyedia konten kreatif digital, lembaga pendidikan internasional, hingga korporasi kecerdasan artifisial (artificial intelligence).
Perluasan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menangkap potensi ekonomi dari pergeseran model bisnis digital yang kian mutakhir di tengah masyarakat.
Sejalan dengan penambahan jumlah pemungut aktif tersebut, performa setoran dari klaster PPN PMSE saja sukses menyumbang angka kumulatif sebesar Rp40,55 triliun dari 233 pelaku usaha yang telah melakukan penyetoran.
Jika dibedah secara historis, pertumbuhan setoran ini merangkak naik secara eksponensial dari tahun ke tahun, yang diawali dengan setoran sebesar Rp731,4 miliar pada tahun 2020, kemudian mendaki ke angka Rp3,9 triliun pada tahun 2021, melonjak menjadi Rp5,51 triliun pada tahun 2022, merangkak ke Rp6,76 triliun pada tahun 2023, menyentuh Rp8,44 triliun pada tahun 2024, melesat ke posisi Rp10,32 triliun pada tahun 2025, serta membukukan Rp4,88 triliun untuk performa berjalan sepanjang lima bulan pertama tahun 2026.
Di luar kontribusi PMSE, optimalisasi penerimaan juga disokong kuat oleh aktivitas transaksi keuangan digital lainnya seperti aset kripto yang hingga Mei 2026 berhasil menyumbang total Rp2,06 triliun bagi penerimaan negara.
Aliran dana dari komoditas ini terbagi atas raihan Rp246,54 miIiar pada tahun 2022, Rp220,89 miliar pada tahun 2023, Rp620,38 miIiar pada tahun 2024, Rp796,74 miIiar pada tahun 2025, dan Rp174,46 miIiar pada tahun 2026.
Secara struktural, kombinasi penerimaan pajak kripto tersebut dibentuk oleh setoran PPh Pasal 22 senilai Rp1,18 triliun serta pasokan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar. Selanjutnya industri fintech lending atau pinjaman online juga ikut mempertebal dompet fiskal negara dengan kontribusi mencapai Rp4,98 triliun hingga akhir Mei 2026.
Penerimaan berkala dari sektor jasa pembiayaan ini terdiversifikasi atas setoran Rp446,39 miIiar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, Rp1,48 triliun pada tahun 2024, Rp1,37 triliun pada tahun 2025, serta tambahan Rp574,38 miIiar pada kurun Januari hingga Mei 2026.
Komponen pajak fintech ini terdiri dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 bagi wajib pajak luar negeri senilai Rp727,91 miIiar, dan serapan PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,85 triliun. Sementara itu, sisa kantong penerimaan ekonomi digital ditutup manis oleh setoran Pajak SIPP yang berhasil mengumpulkan total dana senilai Rp5,26 triliun hingga akhir Mei 2026.
Nilai ini merupakan akumulasi dari penerimaan berkala sebesar Rp402,38 miIiar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, Rp1,33 triliun pada tahun 2024, Rp1,23 triliun pada tahun 2025, serta kontribusi Rp1,18 triliun pada tahun 2026, yang strukturnya terbagi atas PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miIiar dan PPN senilai Rp4,87 triliun.
(akr)
Lihat Juga :