Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
Rabu, 29 April 2026 - 14:10 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan tren positif untuk setoran pajak digital di kuartal pertama (Q1) 2026, berikut rincian lengkapnya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan tren positif untuk setoran pajak digital di kuartal pertama (Q1) 2026. Hingga 31 Maret 2026, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun.
Dari total setoran pajak digital tersebut, Rp38,76 triliun merupakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Rp2 triliun pajak aset kripto, Rp4,77 triliun pajak fintech (peer-to-peer lending), serta Rp4,98 triliun pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
DJP telah menunjuk sebanyak 262 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPN PMSE. Sepanjang Maret 2026, DJP juga melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE, yang meliputi dua penunjukan baru, dua pencabutan, serta satu perubahan data pemungut PPN PMSE sebagai bagian dari pembaruan dan peningkatan akurasi basis data.
Baca Juga: Purbaya Ungkap Alasan di Balik Pajak Pedagang Online: Bukan Hanya demi Pendapatan Negara
Dua entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc. Sementara itu, pencabutan dilakukan terhadap Zendrive Inc. dan Tencent Mobile International Limited.
Dari total setoran pajak digital tersebut, Rp38,76 triliun merupakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Rp2 triliun pajak aset kripto, Rp4,77 triliun pajak fintech (peer-to-peer lending), serta Rp4,98 triliun pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
DJP telah menunjuk sebanyak 262 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPN PMSE. Sepanjang Maret 2026, DJP juga melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE, yang meliputi dua penunjukan baru, dua pencabutan, serta satu perubahan data pemungut PPN PMSE sebagai bagian dari pembaruan dan peningkatan akurasi basis data.
Baca Juga: Purbaya Ungkap Alasan di Balik Pajak Pedagang Online: Bukan Hanya demi Pendapatan Negara
Dua entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc. Sementara itu, pencabutan dilakukan terhadap Zendrive Inc. dan Tencent Mobile International Limited.
Lihat Juga :