Purbaya Tegaskan Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Tak Kebal Hukum
Jum'at, 26 Juni 2026 - 18:00 WIB
loading...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi investor yang membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond bukan berarti pemerintah memberikan kekebalan hukum secara menyeluruh.
Menurutnya, perlindungan tersebut hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan dalam instrumen obligasi tersebut, sementara aktivitas usaha maupun kewajiban hukum investor tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pokoknya uang yang masuk ke situ aman lah, tetapi kalau dia punya perusahaan maka dia akan diperiksa seperti biasa. Perusahaannya enggak imun, jadi tidak seperti tax amnesty," kata Purbaya baru-baru ini.
baca Juga : Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut dirancang untuk menarik dana yang selama ini berada di luar negeri agar masuk ke dalam sistem keuangan nasional. Ia menilai manfaat ekonomi yang dihasilkan dari masuknya dana ke pasar domestik jauh lebih besar dibandingkan jika dana tersebut tetap tersimpan di luar negeri.
"Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, memang ada loss sedikit. Menurut saya uangnya masuk ke ekonomi kita," ujar Purbaya.
Diketahui sejumlah pihak mengkritik ketentuan perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Kebijakan tersebut dianggap berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen Indonesia dalam penerapan tata kelola, pencegahan korupsi, dan pemberantasan pencucian uang lintas negara.
Baca Juga : Penerbitan Panda Bond Mundur ke Akhir Juli, Purbaya Incar Likuiditas Jumbo
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan instrumen yang diterbitkan Danantara tetap berada dalam koridor regulasi dan pengawasan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah, kata Airlangga, tetap berkomitmen menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi.
Menurut pemerintah, keberadaan Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan bagian dari upaya memperluas sumber pembiayaan domestik serta memperkuat likuiditas pasar keuangan nasional. Dana yang masuk melalui instrumen tersebut diharapkan Airlangga dapat mendukung pembiayaan investasi dan berbagai proyek strategis yang memberikan dampak ekonomi lebih luas.
Airlangga menilai kekhawatiran mengenai adanya kekebalan hukum secara menyeluruh terhadap investor tidak sesuai dengan substansi aturan yang diatur dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurutnya, perlindungan tersebut hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan dalam instrumen obligasi tersebut, sementara aktivitas usaha maupun kewajiban hukum investor tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pokoknya uang yang masuk ke situ aman lah, tetapi kalau dia punya perusahaan maka dia akan diperiksa seperti biasa. Perusahaannya enggak imun, jadi tidak seperti tax amnesty," kata Purbaya baru-baru ini.
baca Juga : Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut dirancang untuk menarik dana yang selama ini berada di luar negeri agar masuk ke dalam sistem keuangan nasional. Ia menilai manfaat ekonomi yang dihasilkan dari masuknya dana ke pasar domestik jauh lebih besar dibandingkan jika dana tersebut tetap tersimpan di luar negeri.
"Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, memang ada loss sedikit. Menurut saya uangnya masuk ke ekonomi kita," ujar Purbaya.
Diketahui sejumlah pihak mengkritik ketentuan perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Kebijakan tersebut dianggap berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen Indonesia dalam penerapan tata kelola, pencegahan korupsi, dan pemberantasan pencucian uang lintas negara.
Baca Juga : Penerbitan Panda Bond Mundur ke Akhir Juli, Purbaya Incar Likuiditas Jumbo
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan instrumen yang diterbitkan Danantara tetap berada dalam koridor regulasi dan pengawasan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah, kata Airlangga, tetap berkomitmen menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi.
Menurut pemerintah, keberadaan Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan bagian dari upaya memperluas sumber pembiayaan domestik serta memperkuat likuiditas pasar keuangan nasional. Dana yang masuk melalui instrumen tersebut diharapkan Airlangga dapat mendukung pembiayaan investasi dan berbagai proyek strategis yang memberikan dampak ekonomi lebih luas.
Airlangga menilai kekhawatiran mengenai adanya kekebalan hukum secara menyeluruh terhadap investor tidak sesuai dengan substansi aturan yang diatur dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
(wur)
Lihat Juga :