Soal Perppu Penanganan Corona, Menkeu Pastikan Tidak Kebal Hukum
Selasa, 05 Mei 2020 - 00:40 WIB
loading...
A
A
A
"Apakah untuk menjamin bansos (bantuan sosial) yang kemudian ada kelebihan, ada yang double, itu bukan kerugian negara kalau dia bukan satu hal yang dilakukan dengan niat tidak baik atau dengan niat yang sengaja buruk," katanya
Sambung dia, pada ayat 2 Perppu itu yang menyebutkan, Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, BI, OJK, serta LPS, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.
Jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini juga bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
"Dalam hal ini bukan ini suatu keseluruhan dilakukan secara semena-mena tapi dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Banyak yang tanyakan ini imunutas penuh, tidak, ini sebetulnya enggak," pungkasnya.
Sambung dia, pada ayat 2 Perppu itu yang menyebutkan, Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, BI, OJK, serta LPS, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.
Jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini juga bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
"Dalam hal ini bukan ini suatu keseluruhan dilakukan secara semena-mena tapi dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Banyak yang tanyakan ini imunutas penuh, tidak, ini sebetulnya enggak," pungkasnya.
(ind)
Lihat Juga :