Koperasi Boleh Kelola Tambang, Menkop Ferry: Sebaiknya Bukan Kopdes Merah Putih
Rabu, 15 Juli 2026 - 19:40 WIB
loading...
Menkop, Ferry Juliantono memberikan, catatan bagaimana kriteria koperasi yang sebaiknya mendapatkan peluang untuk mengelola sektor pertambangan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa peluang koperasi untuk mengelola sektor pertambangan , energi, hingga industri pengolahan sebaiknya dimanfaatkan oleh koperasi yang telah lama beroperasi dan memiliki kapasitas usaha memadai bukan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
“Sebaiknya memang bukan koperasi Koperasi Desa kelurahan Merah Putih,” kata Ferry kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Ferry, Kementerian Koperasi tidak hanya membina KDMP, tetapi juga ribuan koperasi yang telah eksis di berbagai sektor usaha, mulai dari produksi, distribusi, industri, hingga lembaga keuangan. Koperasi-koperasi tersebut dinilai lebih siap mengelola sektor strategis seperti pertambangan karena memiliki pengalaman dan skala usaha yang lebih besar.
Baca Juga: Survei Mengungkapkan Kebijakan Konsesi Tambang Menimbulkan Polarisasi di Internal Ormas
“Kementerian Koperasi itu kan tidak hanya ngurusin Koperasi Desa kelurahan Merah Putih, tapi ada koperasi-koperasi yang existing yang memang selama ini mereka bergerak di sektor produksi, di sektor distribusi, bahkan di sektor industri dan lembaga keuangan gitu,” lanjutnya.
Meski demikian, Ferry menegaskan tidak ada larangan bagi koperasi desa apabila di masa mendatang ingin mengelola usaha pertambangan . Namun ia menilai sektor tersebut membutuhkan modal, kapasitas, dan tata kelola yang kuat sehingga lebih tepat dijalankan oleh koperasi yang telah berkembang.
“Bisa aja. Sebaiknya memang kalau menurut pendapat kami koperasi yang tidak hanya koperasi desa, koperasi karena size size-nya kan besar, gitu,” ujarnya.
Baca Juga: UMKM dan Koperasi Penerima Konsesi Tambang Harus Memiliki Kompetensi
Ferry juga menjelaskan bahwa dasar hukum bagi koperasi untuk mengelola sektor mineral dan batu bara telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dengan demikian, pemerintah tidak perlu menerbitkan regulasi baru untuk memberikan ruang bagi koperasi masuk ke sektor tersebut.
“Kalau di undang-undang minerba sudah diatur koperasi boleh mengelola tambang dan mineral. Kemudian kami juga sudah ada kerja sama dengan PT Aginas Palma Nusantara untuk mengelola yang namanya plasma di kebun sawit itu bentuknya adalah badan usaha koperasi,” paparnya.
“Sebaiknya memang bukan koperasi Koperasi Desa kelurahan Merah Putih,” kata Ferry kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Ferry, Kementerian Koperasi tidak hanya membina KDMP, tetapi juga ribuan koperasi yang telah eksis di berbagai sektor usaha, mulai dari produksi, distribusi, industri, hingga lembaga keuangan. Koperasi-koperasi tersebut dinilai lebih siap mengelola sektor strategis seperti pertambangan karena memiliki pengalaman dan skala usaha yang lebih besar.
Baca Juga: Survei Mengungkapkan Kebijakan Konsesi Tambang Menimbulkan Polarisasi di Internal Ormas
“Kementerian Koperasi itu kan tidak hanya ngurusin Koperasi Desa kelurahan Merah Putih, tapi ada koperasi-koperasi yang existing yang memang selama ini mereka bergerak di sektor produksi, di sektor distribusi, bahkan di sektor industri dan lembaga keuangan gitu,” lanjutnya.
Meski demikian, Ferry menegaskan tidak ada larangan bagi koperasi desa apabila di masa mendatang ingin mengelola usaha pertambangan . Namun ia menilai sektor tersebut membutuhkan modal, kapasitas, dan tata kelola yang kuat sehingga lebih tepat dijalankan oleh koperasi yang telah berkembang.
“Bisa aja. Sebaiknya memang kalau menurut pendapat kami koperasi yang tidak hanya koperasi desa, koperasi karena size size-nya kan besar, gitu,” ujarnya.
Baca Juga: UMKM dan Koperasi Penerima Konsesi Tambang Harus Memiliki Kompetensi
Ferry juga menjelaskan bahwa dasar hukum bagi koperasi untuk mengelola sektor mineral dan batu bara telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dengan demikian, pemerintah tidak perlu menerbitkan regulasi baru untuk memberikan ruang bagi koperasi masuk ke sektor tersebut.
“Kalau di undang-undang minerba sudah diatur koperasi boleh mengelola tambang dan mineral. Kemudian kami juga sudah ada kerja sama dengan PT Aginas Palma Nusantara untuk mengelola yang namanya plasma di kebun sawit itu bentuknya adalah badan usaha koperasi,” paparnya.
(akr)
Lihat Juga :