Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:59 WIB
loading...
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia akan menyiapkan aturan turunan berupa peraturan menteri (Permen) atau Kepmen untuk mengatur mekanisme pemberian izin usaha pertambangan (IUP) secara prioritas. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia akan menyiapkan aturan turunan berupa peraturan menteri (Permen) atau keputusan menteri (Kepmen) untuk mengatur mekanisme pemberian izin usaha pertambangan (IUP) secara prioritas untuk ormas keagamaan . Langkah ini sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemberian izin tambang secara prioritas tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung, melainkan harus menggunakan parameter yang jelas.

Bahlil mengatakan, putusan MK tetap membuka ruang pemberian prioritas izin tambang, namun pelaksanaannya harus memiliki mekanisme yang diatur secara rinci. Baca Juga: Kontroversi Izin Tambang Ormas dan Energi sebagai Kekuatan Masa Depan

“Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen. Jadi tetap diberikan prioritas,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Selasa (21/7/2026).

Bahlil pun menyambut baik putusan MK karena dinilai dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian izin tambang. “Dia tidak membatalkan prioritas, tapi harus lebih baik tata kelolanya agar asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan. Dan saya pikir apa yang diputuskan oleh MK itu sesuatu yang baik kok, karena kita penginginkan semuanya juga ada transparansi ya.”



Meski demikian, Bahlil menegaskan putusan tersebut tidak berlaku surut. Karena itu, ia menilai mekanisme pemberian izin yang telah berjalan sebelumnya tidak dapat dianggap bermasalah.

“Tidak berlaku surut berarti dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan. Semuanya tidak ada, semuanya enggak ada yang dianulir satu pun jadi enggak ada masalah. Cuman dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan ya,” katanya.

Baca Juga: Janji Profesional, Ormas Keagamaan Manfaatkan Izin Tambang untuk Umat

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung. Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan berdasarkan parameter yang jelas melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menyatakan, kejelasan parameter diperlukan untuk menghindari dominasi unsur subjektivitas dalam pemberian izin. “Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan, pada Kamis (16/7/2026).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Pastikan Warga...
Bahlil Pastikan Warga Terdampak Proyek Blok Masela Bakal Dapat Ganti Untung
Blok Abadi Masela Senilai...
Blok Abadi Masela Senilai Rp390 Triliun Resmi Dibangun, Bakal Serap 13 Ribu Tenaga Kerja Lokal
Koperasi Boleh Kelola...
Koperasi Boleh Kelola Tambang, Menkop Ferry: Sebaiknya Bukan Kopdes Merah Putih
Bahlil Ancam Akan Tinjau...
Bahlil Ancam Akan Tinjau RKAB Penambang yang Menolak Pakai B50
Indonesia Bakal Ciptakan...
Indonesia Bakal Ciptakan BBM Baru E20, Butuh 4 Juta KL Etanol per Tahun
Harga BBM dan LPG Subsidi...
Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik Seperti Pertamax, Bahlil: Itu Perintah Presiden
10 Tambang Batu Bara...
10 Tambang Batu Bara Terbesar di Dunia, Indonesia Menyumbang 4 Lokasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Bahlil Izin Panggil...
Bahlil Izin Panggil Kanda ke Prabowo: Supaya Olahannya Cepat Masuk
Rekomendasi
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Lewat Buku, Saddam Permana...
Lewat Buku, Saddam Permana Bongkar Kisah Masa Lalunya
Soal Jet Pribadi saat...
Soal Jet Pribadi saat Kunker, Menteri PU: Itu Pesawat Negara, Dioperasikan Kemenhub
Berita Terkini
AREA Indonesia Siap...
AREA Indonesia Siap Perkuat Kolaborasi Dukung Program 3 Juta Rumah
EskaIasi Laut Merah...
EskaIasi Laut Merah Tekan Rupiah, Dolar AS Ditutup ke Rp17.936 Sore Ini
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Kerugian Ekonomi Akibat...
Kerugian Ekonomi Akibat Obesitas Anak Capai Rp5.280 Triliun, Novo Nordisk Perluas Program Pencegahan
MNC Life, INKOPDIT dan...
MNC Life, INKOPDIT dan PANDAI Kolaborasi Perluas Akses Asuransi Jiwa bagi Anggota Koperasi Kredit
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Infografis
4 Negara Arab yang Siap...
4 Negara Arab yang Siap Bantu Qatar Balas Serangan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved