Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:59 WIB
loading...
Pajak Ekonomi Digital...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 30 Juni 2026, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp54,71 triliun. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 30 Juni 2026, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp54,71 triliun. Adapun pajak tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp42,01 triliun.

Lalu pajak atas aset kripto Rp2,09 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp5,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp5,51 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, bahwa kontribusi terbesar penerimaan tersebut masih berasal dari PPN PMSE dan hingga akhir Juni 2026, DJP telah menunjuk sebanyak 271 pelaku usaha PMSE untuk bertindak sebagai pemungut PPN PMSE.

Baca Juga: Peneliti: Manfaat Ekonomi Digital Lebih Banyak Dinikmati sebagai Konsumsi

“Pada Juni 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui perubahan satu data pemungut yaitu Lemon Squeezy LLC,” kata Inge dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2026).

Dari total pelaku usaha yang ditunjuk, sebanyak 236 PMSE telah merealisasikan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan akumulasi dana mencapai Rp42,01 triliun hingga akhir Juni 2026.



Capaian ini terhimpun secara bertahap sejak tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar, dilanjutkan Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta setoran periode berjalan tahun 2026 sebesar Rp6,34 triliun.

Selain dari pemungutan PPN PMSE, pilar penerimaan pajak ekonomi digital disokong oleh transaksi aset kripto yang secara keseluruhan berhasil menghimpun Rp2,09 triliun hingga Juni 2026. Baca Juga: Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya

Realisasi pajak kripto ini bersumber dari perolehan Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp205 miliar hingga pertengahan tahun 2026. Secara rinci setoran pajak kripto terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,21 triliun dan PPN Dalam Negeri senilai Rp881,82 miliar.

Sementara itu sektor fintech peer-to-peer lending membukukan akumulasi penerimaan pajak sebesar Rp5,1 triliun hingga paruh pertama 2026. Angka tersebut terbentuk dari kontribusi Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp695,84 miliar pada 2026.

Komposisi pajak fintech tersebut mencakup PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,42 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri senilai Rp727,99 miliar, serta PPN Dalam Negeri sejumlah Rp2,95 triliun.

Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya disumbangkan oleh pemungutan Pajak SIPP yang menyentuh angka Rp5,51 triliun hingga Juni 2026. Jalur penerimaan pajak SIPP mencatatkan perolehan sebesar Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,44 triliun sepanjang berjalan tahun 2026.

Secara detail, akumulasi Pajak SIPP terbagi atas PPh Pasal 22 sebesar Rp402,52 miliar serta PPN sebesar Rp5,11 triliun. “Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital,” ujar Inge.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Trump Raih Cuan Jumbo...
Trump Raih Cuan Jumbo dari Kripto, Mayoritas Dialihkan ke Saham dan Obligasi
Aplikasi Strava Buka...
Aplikasi Strava Buka Suara soal Pungutan PPN 11%, Bagaimana Harga Berlangganan?
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Anak Muda Bingung Pilih...
Anak Muda Bingung Pilih Kripto atau Saham? Begini Kata Para Praktisi
Tantangan Backend Engineer...
Tantangan Backend Engineer Indonesia, Menjawab Tuntutan AI Workflow
Rekomendasi
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat...
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat Waktu 7 Menit 35,42 Detik di Nurburgring
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Infografis
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp26,75 Triliun, Kripto Sumbang Rp838,56 M
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved