Perubahan APBN Hanya Diatur Presiden Amputasi Peran DPR, Perppu 1/2020 Dibahas

Selasa, 05 Mei 2020 - 05:37 WIB
loading...
Perubahan APBN Hanya...
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 berpotensi melanggar konstitusi terutama terkait dengan kekuasaan Pemerintah dalam penetapan APBN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna pada 12 Mei. Perppu tersebut bakal dibahas untuk dijadikan undang-undang, ketika beberapa pasal dinilai melanggar konstitusi.

Perppu No. 1 tahun 2020 sendiri berisi tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ecky Awal Mucharam, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 berpotensi melanggar konstitusi. Seperti diketahui, beleid yang diteken pada 31 Maret 2020 lalu, memuat tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19

“Perppu ini berpotensi melanggar konstitusi. Terdapat sejumlah pasal yang cenderung bertentangan dengan UUD 1945. Terutama terkait dengan kekuasaan Pemerintah dalam penetapan APBN yang mereduksi kewenangan DPR, kekebalan hukum, dan terkait kerugian keuangan negara," kata Ecky, Selasa (5/5/2020).

Ecky menilai sejumlah pasal Perppu terkait dengan APBN terutama Pasal 12 ayat 2, dimana Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara hanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.

“Pasal ini jelas mengamputasi kewenangan peran DPR dan membuat APBN tidak diatur dalam Undang-Undang atau yang setara,” tegasnya.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945, lanjut Ecky, menyatakan kedudukan dan status APBN adalah UU yang ditetapkan setiap tahun sebagaimana pada Pasal 23 Ayat 1. Dan RAPBN harus diajukan oleh Presiden untuk dibahas dan disetujui oleh DPR sebagaimana ditegaskan Pasal 23 ayat 2 dan ayat 3.

“Konstitusinya sudah jelas. Jadi yang sudah berjalan ini cenderung bertentangan dengan konstitusi," tambahnya.

Hal kedua yang menurutnya berpotensi melanggar konstitusi adalah terkait imunitas pengambil kebijakan. Perppu Pasal 27 ayat 2, yang memuat soal Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Anggota KSSK itu terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tidak hanya itu, pada Pasal 27 ayat 3 juga menyatakan segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1493 seconds (0.1#10.140)