Perubahan APBN Hanya Diatur Presiden Amputasi Peran DPR, Perppu 1/2020 Dibahas
Selasa, 05 Mei 2020 - 05:37 WIB
loading...
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 berpotensi melanggar konstitusi terutama terkait dengan kekuasaan Pemerintah dalam penetapan APBN. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna pada 12 Mei. Perppu tersebut bakal dibahas untuk dijadikan undang-undang, ketika beberapa pasal dinilai melanggar konstitusi.
Perppu No. 1 tahun 2020 sendiri berisi tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ecky Awal Mucharam, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 berpotensi melanggar konstitusi. Seperti diketahui, beleid yang diteken pada 31 Maret 2020 lalu, memuat tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19
“Perppu ini berpotensi melanggar konstitusi. Terdapat sejumlah pasal yang cenderung bertentangan dengan UUD 1945. Terutama terkait dengan kekuasaan Pemerintah dalam penetapan APBN yang mereduksi kewenangan DPR, kekebalan hukum, dan terkait kerugian keuangan negara," kata Ecky, Selasa (5/5/2020).
Ecky menilai sejumlah pasal Perppu terkait dengan APBN terutama Pasal 12 ayat 2, dimana Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara hanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
“Pasal ini jelas mengamputasi kewenangan peran DPR dan membuat APBN tidak diatur dalam Undang-Undang atau yang setara,” tegasnya.
Perppu No. 1 tahun 2020 sendiri berisi tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ecky Awal Mucharam, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 berpotensi melanggar konstitusi. Seperti diketahui, beleid yang diteken pada 31 Maret 2020 lalu, memuat tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19
“Perppu ini berpotensi melanggar konstitusi. Terdapat sejumlah pasal yang cenderung bertentangan dengan UUD 1945. Terutama terkait dengan kekuasaan Pemerintah dalam penetapan APBN yang mereduksi kewenangan DPR, kekebalan hukum, dan terkait kerugian keuangan negara," kata Ecky, Selasa (5/5/2020).
Ecky menilai sejumlah pasal Perppu terkait dengan APBN terutama Pasal 12 ayat 2, dimana Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara hanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
“Pasal ini jelas mengamputasi kewenangan peran DPR dan membuat APBN tidak diatur dalam Undang-Undang atau yang setara,” tegasnya.
Lihat Juga :