Ketika Kapal Nelayan Dicatat e-Pass, Jual Beli atau Jadi Jaminan Bank Terdata

Rabu, 30 September 2020 - 07:23 WIB
loading...
Ketika Kapal Nelayan...
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut jemput bola mendata penerbitan pas kecil elektronik bagi kapal nelayan di bawah 7 Gross Tonnage (GT). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut jemput bola mendata penerbitan pas kecil elektronik bagi kapal nelayan di bawah 7 Gross Tonnage (GT). Saat ini pas kecil yang terdigitalisasi hampir 70.000 kapal nelayan melalui penerbitan e-pas.

(Baca Juga: Jangan Lupakan Nelayan dan Petani sebagai Basis Pemulihan Ekonomi Rakyat )

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Capt Hermanta mengatakan, sertifikasi e-pass kecil yang diperuntukkan bagi nelayan atau pemilik kapal di bawah 7 GT terus dilakukan dengan mengirimkan tim ke sejumlah gerai Unit Pelaksana Tugas yang ada di tiap daerah.

"Ketika kapal ini dicatat e-pas dan diperjualbelikan, maka kami dapat memverifikasi. Ketika dijadikan jaminan, oleh perbankan diinformasikan ke kita, pemilik dapat melakukan kegiatan jual beli, ganti nama dan penghapusan, e-pas menjadi persyaratan awal dan mendasar agar bisa diperjualbelikan," ungkapnya dalam diskusi virtual di Jakarta.

Pas kecil merupakan semacam surat keterangan kapal yang mencakup jenis, berat dan ukuran kapal. Jika selama ini nelayan memiliki pas kecil dalam bentuk surat keterangan yang dibalut plastik dengan masa pengurusan tiap tahun, saat ini dialihkan melalui e-pas secara gratis dan berlaku seumur hidup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Standar Keselamatan...
Standar Keselamatan Terjaga, Kapal Berbendera RI Perkuat Daya Saing Global
Mengapa Nelayan Butuh...
Mengapa Nelayan Butuh Dukungan Asuransi, Begini Penjelasannya
Hadiri Asia Pacific...
Hadiri Asia Pacific Maritime 2026, BKI Perkuat Kolaborasi Industri Maritim Global
Selat Hormuz Lumpuh,...
Selat Hormuz Lumpuh, Lalu Lintas Kapal Anjlok hingga 95%
Selat Hormuz Bergejolak...
Selat Hormuz Bergejolak Lagi, Iran Serang Kapal Berbendera Singapura
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
Rekomendasi
FITK UIN Sunan Kalijaga...
FITK UIN Sunan Kalijaga Borong 6 Penghargaan Bergengsi di PD-PGMI Indonesia Award 2026
7 Ayat Al-Quran tentang...
7 Ayat Al-Qur'an tentang Akhlak yang Wajib Diketahui Setiap Muslim, Lengkap dengan Penjelasannya
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Berita Terkini
Pasokan Batu Bara Aman,...
Pasokan Batu Bara Aman, PLN Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Mulai 21 Juli 2026
Transmisi Hijau Tulang...
Transmisi Hijau Tulang Punggung Penentu Masa Depan Energi Bersih
Rupiah Kritis, Hari...
Rupiah Kritis, Hari Ini Berakhir Ambruk ke Rp17.995 per Dolar AS
Kunker ke Jatim, Komut...
Kunker ke Jatim, Komut Pertamina Tekankan Pentingnya Keselamatan Kerja
Syngenta Indonesia Kenalkan...
Syngenta Indonesia Kenalkan Inovasi Pertanian di PENAS KTNA XVII
Selat Hormuz Sempat...
Selat Hormuz Sempat Lumpuh, Raja-raja Minyak Arab Garap Proyek Pipa Raksasa
Infografis
Jadi Target Rudal Houthi,...
Jadi Target Rudal Houthi, Kapal Induk AS Terpaksa Melarikan Diri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved