BI Perluas Akses Penukaran Uang Baru 75 Ribu
Rabu, 30 September 2020 - 20:05 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana skema penukaran kolektif yang telah berlaku, penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran 1 (satu) UPK 75 RI. Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 (tujuh belas) orang dan tidak ada batasan maksimal. Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
Selain mekanisme kolektif, lanjut dia, BI kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020 pada hari kerja dan akan terus diperpanjang. Informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu penukaran individu dapat dilihat secara berkala pada aplikasi PINTAR. ( Baca juga:Kasihan, Serena Williams Mundur gara-gara Cedera Tendon Achilles )
"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," ugkap dia.
BI mencatat realisasi penukaran uang baru pecahan Rp75.000 hingga 25 September 2020 mencapai 2.027.410 bilyet. BI mencetak uang baru itu sebanyak 75 juta lembar.
Selain mekanisme kolektif, lanjut dia, BI kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020 pada hari kerja dan akan terus diperpanjang. Informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu penukaran individu dapat dilihat secara berkala pada aplikasi PINTAR. ( Baca juga:Kasihan, Serena Williams Mundur gara-gara Cedera Tendon Achilles )
"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," ugkap dia.
BI mencatat realisasi penukaran uang baru pecahan Rp75.000 hingga 25 September 2020 mencapai 2.027.410 bilyet. BI mencetak uang baru itu sebanyak 75 juta lembar.
(uka)
Lihat Juga :