BI Perluas Akses Penukaran Uang Baru 75 Ribu

Rabu, 30 September 2020 - 20:05 WIB
loading...
BI Perluas Akses Penukaran...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) melalui penyempurnaan skema penukaran yang berlaku mulai 1 Oktober 2020.

Penyempurnaan skema itu membuat seluruh bank bisa menjadi agen penghimpun atau koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema penukaran kolektif. Sebelumnya, BI hanya melibatkan lima bank dalam proses pemesanan dan penukaran melalui aplikasi berbasis website PINTAR (https://pintar.bi.go.id). ( Baca juga:Erick Thohir Likuidasi 14 BUMN, Tiga Perseroan 'Sakit' Ini Masuk Daftar? )

Direktur eksekutif departemen komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, dengan skema baru masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI hanya perlu mendaftar pada bank terdekat di wilayah masing-masing dan mengambil UPK 75 RI pada bank itu. (Baca yuk : Didakwa Kasus Pencabulan, Mendagri Berhentikan Sementara Plt Bupati Buton Utara )

"Demikian pula dengan lembaga, instansi, korporasi, dan organisasi dapat menggunakan mekanisme yang sama secara kolektif untuk menjadi koordinator pooling bagi korporasi atau lembaganya," kata Onny di Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Bank, lembaga, instansi, korporasi, ataupun organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC Penukaran Kolektif UPK 75 RI di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing.

Sebagaimana skema penukaran kolektif yang telah berlaku, penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran 1 (satu) UPK 75 RI. Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 (tujuh belas) orang dan tidak ada batasan maksimal. Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

Selain mekanisme kolektif, lanjut dia, BI kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020 pada hari kerja dan akan terus diperpanjang. Informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu penukaran individu dapat dilihat secara berkala pada aplikasi PINTAR. ( Baca juga:Kasihan, Serena Williams Mundur gara-gara Cedera Tendon Achilles )

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," ugkap dia.

BI mencatat realisasi penukaran uang baru pecahan Rp75.000 hingga 25 September 2020 mencapai 2.027.410 bilyet. BI mencetak uang baru itu sebanyak 75 juta lembar.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1635 seconds (0.1#10.140)