BI Perluas Akses Penukaran Uang Baru 75 Ribu
Rabu, 30 September 2020 - 20:05 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) melalui penyempurnaan skema penukaran yang berlaku mulai 1 Oktober 2020.
Penyempurnaan skema itu membuat seluruh bank bisa menjadi agen penghimpun atau koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema penukaran kolektif. Sebelumnya, BI hanya melibatkan lima bank dalam proses pemesanan dan penukaran melalui aplikasi berbasis website PINTAR (https://pintar.bi.go.id). ( Baca juga:Erick Thohir Likuidasi 14 BUMN, Tiga Perseroan 'Sakit' Ini Masuk Daftar? )
Direktur eksekutif departemen komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, dengan skema baru masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI hanya perlu mendaftar pada bank terdekat di wilayah masing-masing dan mengambil UPK 75 RI pada bank itu. (Baca yuk : Didakwa Kasus Pencabulan, Mendagri Berhentikan Sementara Plt Bupati Buton Utara )
"Demikian pula dengan lembaga, instansi, korporasi, dan organisasi dapat menggunakan mekanisme yang sama secara kolektif untuk menjadi koordinator pooling bagi korporasi atau lembaganya," kata Onny di Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Bank, lembaga, instansi, korporasi, ataupun organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC Penukaran Kolektif UPK 75 RI di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing.
Penyempurnaan skema itu membuat seluruh bank bisa menjadi agen penghimpun atau koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema penukaran kolektif. Sebelumnya, BI hanya melibatkan lima bank dalam proses pemesanan dan penukaran melalui aplikasi berbasis website PINTAR (https://pintar.bi.go.id). ( Baca juga:Erick Thohir Likuidasi 14 BUMN, Tiga Perseroan 'Sakit' Ini Masuk Daftar? )
Direktur eksekutif departemen komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, dengan skema baru masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI hanya perlu mendaftar pada bank terdekat di wilayah masing-masing dan mengambil UPK 75 RI pada bank itu. (Baca yuk : Didakwa Kasus Pencabulan, Mendagri Berhentikan Sementara Plt Bupati Buton Utara )
"Demikian pula dengan lembaga, instansi, korporasi, dan organisasi dapat menggunakan mekanisme yang sama secara kolektif untuk menjadi koordinator pooling bagi korporasi atau lembaganya," kata Onny di Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Bank, lembaga, instansi, korporasi, ataupun organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC Penukaran Kolektif UPK 75 RI di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing.
Lihat Juga :