Hore! Utang Motor Sekarang Nggak Perlu Bayar Uang Muka

Kamis, 01 Oktober 2020 - 11:23 WIB
loading...
Hore! Utang Motor Sekarang...
Bank Indonesia bebaskan uang muka kredit motor baru. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) sempurnakan ketentuan uang muka bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi 0%. Direktur Komunikasi BI Onny Widjarnaki mengatan ini melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka), berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020.

"Penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindaklanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Agustus 2020, yang memutuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5%-10% menjadi 0% dalam pemberian KKB/PKB untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," ujar Onny, di Jakarta, Kamis (1/10/2020).



Dia melanjutkan kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga, mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy). "Dengan dikeluarkannya PBI LTV/FTV dan uang muka, batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan," katanya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Proyeksikan Ekonomi...
BI Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 4,7% hingga 5,5% di 2025
BI Guyur Likuiditas...
BI Guyur Likuiditas Rp291,8 Triliun, Bank BUMN hingga Asing Terima Jatah
Tok, BI Tahan Suku Bunga...
Tok, BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75%
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi USD427,5 Miliar per Januari 2025
Bank Indonesia Menghadirkan...
Bank Indonesia Menghadirkan Kemudahan Transaksi Pembayaran Digital Melalui QRIS TAP
Kolaborasi Pelaku Industri,...
Kolaborasi Pelaku Industri, Mitra Bisnis dan Konsumen Perkuat Ekosistem Otomotif
Dukung BI, QRIS Tap...
Dukung BI, QRIS Tap Bisa Dipakai lewat Wondr by BNI
Layanan Tukar Uang Pintar.bi.go.id...
Layanan Tukar Uang Pintar.bi.go.id Error, BI Minta Maaf
KEKSI 2024, Sektor Halal...
KEKSI 2024, Sektor Halal Jadi Penopang Ekonomi Syariah
Rekomendasi
Mufti Rusia Bongkar...
Mufti Rusia Bongkar Teori Konspirasi The Simpsons
Ole Romeny Cetak Gol!...
Ole Romeny Cetak Gol! Timnas Indonesia Tertinggal 1-4 Lawan Australia
Polres Bekasi Tetapkan...
Polres Bekasi Tetapkan Kepala Sekolah dan Bendahara Tersangka Penggelapan Dana BOS Rp651 Juta
Berita Terkini
Top! RCTI+ dan Vision+...
Top! RCTI+ dan Vision+ dari MNC Digital MSIN Jadi Platform OTT Nomor Satu dan Terbesar di RI
1 jam yang lalu
Pemudik Dapat Beristirahat...
Pemudik Dapat Beristirahat di Serambi MyPertamina, Catat Lokasinya
1 jam yang lalu
Persatuan ASEAN-China...
Persatuan ASEAN-China Jadi Pertahanan Terbaik Asia dalam Hadapi Perang Dagang
1 jam yang lalu
Pabrik-pabrik Tutup,...
Pabrik-pabrik Tutup, PLN Prediksi Beban Listrik Turun 30% saat Libur Lebaran
2 jam yang lalu
Jelang Idulfitri, Pertagas...
Jelang Idulfitri, Pertagas Gelar Management Walkthrough dan Beri Santunan
2 jam yang lalu
Catat Kinerja OTT yang...
Catat Kinerja OTT yang Luar Biasa, Laba Bersih MSIN Melesat Jadi Rp399 Miliar
2 jam yang lalu
Infografis
5 Cara Ampuh Atasi Insomnia,...
5 Cara Ampuh Atasi Insomnia, Tak Perlu Keluar Uang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved