Enaknya! Kalau Jadi, Biaya Sertifikasi Produk Farmasi dan Alkes Ditanggung Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian siap mendukung pelaku industri farmasi dan alat kesehatan memiliki sertifikat untuk peningkatan penggunaan produk lokal dari dua sektor strategis tersebut. Upaya ini juga akan mendorong kemandirian industri nasional dan memacu daya saingnya di kancah global.
“Sertifikasi ini sangat penting. Sebab, saat ini ada 10.000 produk farmasi yang perlu disertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Sabtu (3/10). ( Baca juga:Mau Genjot Pendapatan Pasca-Pandemi? Penuhi Kebutuhan SDM Digital )
Menperin mengusulkan, biaya sertifikasi TKDN produk tersebut sebaiknya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Dengan anggaran yang disiapkan, kami tentunya akan support sektor industrinya. Apalagi, industri farmasi dan alat kesehatan sudah kami masukkan ke dalam sektor tambahan yang menjadi prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0,” paparnya.
Langkah itu sebagai wujud konkret Kemenperin untuk segera mewujudkan Indonesia bisa mandiri di sektor kesehatan. “Kemandirian Indonesia di sektor industri alat kesehatan dan farmasi merupakan hal yang penting, terlebih dalam kondisi kedaruratan kesehatan seperti saat ini,” imbuhnya.
Sektor industri farmasi dan alat kesehatan masuk dalam kategori yang mengalami permintaan tinggi (high demand) ketika pandemi Covid-19, di saat sektor lain mengalami dampak yang berat. Kemenperin mencatat, pada triwulan I tahun 2020, industri kimia, farmasi dan obat tradisional tumbuh positif sebesar 5,59%. Di samping itu, industri kimia dan farmasi juga menjadi sektor manufaktur yang menyetor nilai investasi cukup signifikan pada kuartal I-2020, dengan mencapai Rp9,83 triliun.
Sehingga, industri alat kesehatan dan farmasi perlu didorong untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri secara mandiri. Kemandirian di sektor industri alat kesehatan dan farmasi diharapkan berkontribusi dalam program pengurangan angka impor impor hingga 35% pada akhir tahun 2022. “Inovasi dan penerapan industri 4.0 di sektor industri alat kesehatan dan farmasi dapat meningkatkan produktivitas,” ujar Agus.
Menurutnya, pasar dalam negeri sangat potensial bagi berbagai produk farmasi dan alat kesehatan dengan kandungan lokal tinggi. Sebab, pasar lokal bisa menjadi preferensi dalam pengadaan melalui program jaminan kesehatan nasional (JKN). Dalam Permenperin 16 Tahun 2020, disebutkan bahwa tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi tidak lagi memakai metode cost based, melainkan metode processed based. ( Baca juga:5 Angkatan Udara Paling Digdaya di Dunia, Negara Mana Saja? )
Melalui processed based, berarti ada penghargaan atas upaya riset dan pengembangan oleh pelaku industri. Metode ini dapat mempertahankan kerahasiaan formulasi yang dimiliki perusahaan tanpa meninggalkan kaidah dan tujuan yang ingin dicapai dari pemberlakuan TKDN produk tersebut.
“Pertimbangannya, metode ini lebih sesuai diterapkan di sektor yang sifat industrinya spesifik. Formulasinya juga sangat banyak dan beragam. Selain itu, sektor ini selalu mengacu pada hasil riset dan pengembangan yang panjang. Juga, menelan biaya besar,” tandasnya.
“Sertifikasi ini sangat penting. Sebab, saat ini ada 10.000 produk farmasi yang perlu disertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Sabtu (3/10). ( Baca juga:Mau Genjot Pendapatan Pasca-Pandemi? Penuhi Kebutuhan SDM Digital )
Menperin mengusulkan, biaya sertifikasi TKDN produk tersebut sebaiknya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Dengan anggaran yang disiapkan, kami tentunya akan support sektor industrinya. Apalagi, industri farmasi dan alat kesehatan sudah kami masukkan ke dalam sektor tambahan yang menjadi prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0,” paparnya.
Langkah itu sebagai wujud konkret Kemenperin untuk segera mewujudkan Indonesia bisa mandiri di sektor kesehatan. “Kemandirian Indonesia di sektor industri alat kesehatan dan farmasi merupakan hal yang penting, terlebih dalam kondisi kedaruratan kesehatan seperti saat ini,” imbuhnya.
Sektor industri farmasi dan alat kesehatan masuk dalam kategori yang mengalami permintaan tinggi (high demand) ketika pandemi Covid-19, di saat sektor lain mengalami dampak yang berat. Kemenperin mencatat, pada triwulan I tahun 2020, industri kimia, farmasi dan obat tradisional tumbuh positif sebesar 5,59%. Di samping itu, industri kimia dan farmasi juga menjadi sektor manufaktur yang menyetor nilai investasi cukup signifikan pada kuartal I-2020, dengan mencapai Rp9,83 triliun.
Sehingga, industri alat kesehatan dan farmasi perlu didorong untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri secara mandiri. Kemandirian di sektor industri alat kesehatan dan farmasi diharapkan berkontribusi dalam program pengurangan angka impor impor hingga 35% pada akhir tahun 2022. “Inovasi dan penerapan industri 4.0 di sektor industri alat kesehatan dan farmasi dapat meningkatkan produktivitas,” ujar Agus.
Menurutnya, pasar dalam negeri sangat potensial bagi berbagai produk farmasi dan alat kesehatan dengan kandungan lokal tinggi. Sebab, pasar lokal bisa menjadi preferensi dalam pengadaan melalui program jaminan kesehatan nasional (JKN). Dalam Permenperin 16 Tahun 2020, disebutkan bahwa tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi tidak lagi memakai metode cost based, melainkan metode processed based. ( Baca juga:5 Angkatan Udara Paling Digdaya di Dunia, Negara Mana Saja? )
Melalui processed based, berarti ada penghargaan atas upaya riset dan pengembangan oleh pelaku industri. Metode ini dapat mempertahankan kerahasiaan formulasi yang dimiliki perusahaan tanpa meninggalkan kaidah dan tujuan yang ingin dicapai dari pemberlakuan TKDN produk tersebut.
“Pertimbangannya, metode ini lebih sesuai diterapkan di sektor yang sifat industrinya spesifik. Formulasinya juga sangat banyak dan beragam. Selain itu, sektor ini selalu mengacu pada hasil riset dan pengembangan yang panjang. Juga, menelan biaya besar,” tandasnya.
(uka)