Pasar Diprediksi Sambut Positif RUU Cipta Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah bersama dengan Badan Legislasi DPR telah menyepakati substansi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja . Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR dengan pemerintah untuk pengambilan keputusan terhadap Pembicaraan Tingkat I RUU Cipta Karya, Sabtu (3/10/2020) di Jakarta.
Selanjutnya, RUU Cipta Karya akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan dan mendapatkan pengesahan pada Kamis (8/10/2020). (Baca: Amalan yang Dapat Mempercepat Datangnya Rezeki)
Chief Economist TanamDuit Ferry Latuhihin mengatakan, pasar diprediksi akan menyambut positif Omnibus Law Cipta Kerja karena akan menarik investasi langsung. Dampak lainnya juga diyakini akan membuat Outlook 2021 untuk Indonesia menjadi jauh lebih baik.
"Omnibus Law untuk Cipta Kerja yang akan diverifikasi DPR tanggal 8 Oktober menurut JP Morgan bisa mengangkat indeks menembus level 6.000. Karena bila disetujui, Omnibus Law Cipta Kerja akan menarik FDI," ujar Ferry di Jakarta kemarin.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto mengatakan, pihaknya mendukung RUU Cipta Kerja selama kepentingan pengusaha di dalam negeri juga tetap terakomodasi. “Termasuk kepentingan pengusaha kecil UMKM tentu saja. Kalau pemerintah melihat ini baik, tentu kita akan mendukung yang terbaik untuk kepentingan bangsa,” ujarnya kepada SINDO Media di Jakarta kemarin.
Di sisi lain, Carmelita yang juga ketua umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), menegaskan pihaknya mendukung RUU Cipta Kerja, selama kepentingan sektor pelayaran dalam negeri tetap berdaulat di wilayah NKRI. “Ini bukan berarti kita antiasing, tapi harusnya laut dan sumber dayanya dioptimalkan untuk kepentingan nasional dengan perdagangan domestiknya dilayani kapal merah putih,” ujarnya. (Baca juga: Masa Pendaftaran Beasiswa Unggulan Ditutup Hari Ini)
Dia menambahkan, pihaknya akan terus mendukung pelaksanaan iklim berusaha yang efektif dan efisien sehingga memberikan dampak yang besar terhadap masyarakat. “Kalau manfaatnya banyak, sudah barang tentu kita akan selalu mendukung. Yang penting itu tadi, pengusaha lokal diutamakan,” katanya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili pemerintah meyakini, RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global, untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.
“ RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Selama ini, lanjut dia, masalah yang kerap menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, antara lain proses perizinan berusaha yang rumit dan lama, persyaratan investasi yang memberatkan, pengadaan lahan yang sulit, pemberdayaan UMKM dan koperasi yang belum optimal. “Ditambah lagi proses administrasi dan birokrasi perizinan yang cenderung lamban, yang pada akhirnya menghambat investasi dan pembukaan lapangan kerja,” paparnya. (Baca juga: Jangan Pernah Malas Pakai Masker karena Ini Alasannya)
Menurut Airlangga, RUU Cipta Kerja ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan Angkatan kerja yang terus bertambah. “Aspek transparansi pun selalu dijunjung tinggi dalam penyusunan RUU ini,” paparnya.
Dia mengatakan, manfaat yang dapat dirasakan setelah berlakunya UU Cipta Kerja antara lain bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission). Ditambah lagi kemudahan dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HaKI), kemudahan dalam mendirikan perseroan terbuka perseorangan, hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM. (Baca juga: Tolak RUU Cipta kerja, Buruh Kembali Suarakan Aksi Mogok Nasional)
RUU CK juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi,dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh sembilan orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi. “Untuk sertifikasi halal, RUU CK menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal,” paparnya.
Ketua Panja RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas menuturkan, kesepakatan Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja terkait ketentuan ketenagakerjaan berubah seketika di ujung pengesahan RUU Ciptaker pada tingkat I di Baleg DPR bersama dengan pemerintah.
Selain soal ketentuan upah minimum kabupaten/kota, pemerintah juga mengubah soal ketentuan pesangon yang awalnya di sepakati dalam Panja maksimal tetap 32 kali dengan skema, 23 dari pengusaha dan 9 kali pemerintah. Pemerintah masih merasa keberatan sehingga dipangkas menjadi maksimal 25 kali gaji. (Lihat videonya: Lawan Covid-19, Pakai Masker Berfiltrasi Baik)
“Terkait dengan besaran pesangon, juga diusulkan oleh pemerintah untuk dibahas kembali, namun sebelum kita memutuskan. Kita perlu mendengar penjelasan pemerintah,” kata Supratman. (Hatim Varabi/Hafid Fuad/Ichsan Amin/Kiswondari)
Selanjutnya, RUU Cipta Karya akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan dan mendapatkan pengesahan pada Kamis (8/10/2020). (Baca: Amalan yang Dapat Mempercepat Datangnya Rezeki)
Chief Economist TanamDuit Ferry Latuhihin mengatakan, pasar diprediksi akan menyambut positif Omnibus Law Cipta Kerja karena akan menarik investasi langsung. Dampak lainnya juga diyakini akan membuat Outlook 2021 untuk Indonesia menjadi jauh lebih baik.
"Omnibus Law untuk Cipta Kerja yang akan diverifikasi DPR tanggal 8 Oktober menurut JP Morgan bisa mengangkat indeks menembus level 6.000. Karena bila disetujui, Omnibus Law Cipta Kerja akan menarik FDI," ujar Ferry di Jakarta kemarin.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto mengatakan, pihaknya mendukung RUU Cipta Kerja selama kepentingan pengusaha di dalam negeri juga tetap terakomodasi. “Termasuk kepentingan pengusaha kecil UMKM tentu saja. Kalau pemerintah melihat ini baik, tentu kita akan mendukung yang terbaik untuk kepentingan bangsa,” ujarnya kepada SINDO Media di Jakarta kemarin.
Di sisi lain, Carmelita yang juga ketua umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), menegaskan pihaknya mendukung RUU Cipta Kerja, selama kepentingan sektor pelayaran dalam negeri tetap berdaulat di wilayah NKRI. “Ini bukan berarti kita antiasing, tapi harusnya laut dan sumber dayanya dioptimalkan untuk kepentingan nasional dengan perdagangan domestiknya dilayani kapal merah putih,” ujarnya. (Baca juga: Masa Pendaftaran Beasiswa Unggulan Ditutup Hari Ini)
Dia menambahkan, pihaknya akan terus mendukung pelaksanaan iklim berusaha yang efektif dan efisien sehingga memberikan dampak yang besar terhadap masyarakat. “Kalau manfaatnya banyak, sudah barang tentu kita akan selalu mendukung. Yang penting itu tadi, pengusaha lokal diutamakan,” katanya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili pemerintah meyakini, RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global, untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.
“ RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Selama ini, lanjut dia, masalah yang kerap menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, antara lain proses perizinan berusaha yang rumit dan lama, persyaratan investasi yang memberatkan, pengadaan lahan yang sulit, pemberdayaan UMKM dan koperasi yang belum optimal. “Ditambah lagi proses administrasi dan birokrasi perizinan yang cenderung lamban, yang pada akhirnya menghambat investasi dan pembukaan lapangan kerja,” paparnya. (Baca juga: Jangan Pernah Malas Pakai Masker karena Ini Alasannya)
Menurut Airlangga, RUU Cipta Kerja ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan Angkatan kerja yang terus bertambah. “Aspek transparansi pun selalu dijunjung tinggi dalam penyusunan RUU ini,” paparnya.
Dia mengatakan, manfaat yang dapat dirasakan setelah berlakunya UU Cipta Kerja antara lain bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission). Ditambah lagi kemudahan dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HaKI), kemudahan dalam mendirikan perseroan terbuka perseorangan, hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM. (Baca juga: Tolak RUU Cipta kerja, Buruh Kembali Suarakan Aksi Mogok Nasional)
RUU CK juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi,dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh sembilan orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi. “Untuk sertifikasi halal, RUU CK menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal,” paparnya.
Ketua Panja RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas menuturkan, kesepakatan Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja terkait ketentuan ketenagakerjaan berubah seketika di ujung pengesahan RUU Ciptaker pada tingkat I di Baleg DPR bersama dengan pemerintah.
Selain soal ketentuan upah minimum kabupaten/kota, pemerintah juga mengubah soal ketentuan pesangon yang awalnya di sepakati dalam Panja maksimal tetap 32 kali dengan skema, 23 dari pengusaha dan 9 kali pemerintah. Pemerintah masih merasa keberatan sehingga dipangkas menjadi maksimal 25 kali gaji. (Lihat videonya: Lawan Covid-19, Pakai Masker Berfiltrasi Baik)
“Terkait dengan besaran pesangon, juga diusulkan oleh pemerintah untuk dibahas kembali, namun sebelum kita memutuskan. Kita perlu mendengar penjelasan pemerintah,” kata Supratman. (Hatim Varabi/Hafid Fuad/Ichsan Amin/Kiswondari)
(ysw)