Mogok Nasional Tolak RUU Ciptaker, Said Iqbal: Masak Upah di Freeport Sama dengan di Pabrik Kerupuk
Senin, 05 Oktober 2020 - 10:27 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, perundingan nilai UMSK dilakukan oleh asosiasi jenis industri dengan serikat pekerja sektoral industri di tingkat nasional. Keputusan penetapan tersebut hanya berlaku di beberapa daerah saja dan jenis sektor industri tertentu saja sesuai kemampuan sektor industri tersebut. ( Baca juga:HUT ke-75 TNI, Olly: TNI Selalu di Hati Masyarakat Sulut )
“Jadi tidak harus sama rata, sama rasa. Faktanya setiap industri berbeda kemampuanny karena itu masih dibutuhkan UMSK,” katanya.
Dia menyebutkan, mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said.
“Jadi tidak harus sama rata, sama rasa. Faktanya setiap industri berbeda kemampuanny karena itu masih dibutuhkan UMSK,” katanya.
Dia menyebutkan, mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said.
(uka)
Lihat Juga :