TuguRe: Gugatan ke MNC Sekuritas Belum Diperiksa dan Diputus PN Jakarta Pusat

Senin, 05 Oktober 2020 - 16:04 WIB
loading...
TuguRe: Gugatan ke MNC...
TuguRe memastikan PN Jakarta Pusat belum memeriksa dan memutuskan perkara No. 128/PDT.GI2019/PN JKT.PST antara TuguRe melawan MNC Sekuritas dkk. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Tugu Reasuransi Indonesia (TuguRe) selaku Penggugat dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum No. 126/PDT.G/2019/PN.JKT.PST melawan MNC Sekuritas dkk, menyampaikan hak jawabnya terhadap pemberitaan SINDOnews.com yang berjudul " PN Jakarta Pusat Menangkan MNC Sekuritas, Gugatan TuguRe Tak Dikabulkan " tanggal 23 September 2020 lalu.

TuguRe menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara No. 128/PDT.GI2019/PN JKT.PST antara TuguRe melawan MNC Sekuritas dkk pada Selasa tanggal 22 September 2020 telah memutuskan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Dengan demikian, pokok perkara yang menjadi pokok gugatan TuguRe tentang kewajiban MNC Sekuritas mengembalikan uang TuguRe beserta tuntutan ganti rugi materiil dan immateril lainnya belum diperiksa dan belum diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Corporate Secretary Group Head PT Tugu Reasuransi Indonesia Yuliani Winarsih dalam hak jawabnya kepada SINDOnews, Senin (5/10/2020).

Yuliani menilai, isi berita SINDOnews.com tersebut tidak akurat menggambarkan apa yang menjadi putusan sesungguhnya dari Majelis Hakim PN Jakarta Pusat atau gugatan TuguRe tersebut. TuguRe menyebut berita itu tidak memuat keputusan secara utuh atau setidaknya memuat pokok putusan di mana PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Apalagi berita tersebut kemudian dikaitkan dengan pernyataan MNC Sekuritas yang berbunyi, 'Hari ini, Pengadilan memutuskan tuduhan TuguRe itu tidak dikabulkan. Dengan kata lain, apa yang menjadi argumen atau pendapat dari MNC Sekuritas memperoleh kebenarannya," imbuh Yuliani.

lsi berita demikian, menurut pihaknya, bersifat insinuatif karena tidak memuat isi putusan atau sekurangnya pokok putusan secara utuh dan akurat dan kemudian malahan menghubungkannya dengan argumen pihak MNC Sekuritas. "Ditambah lagi, berita tersebut menyebutkan tentang pokok gugatan TuguRe berupa uang senilai Rp1,1 triliun yang merupakan bagian dari pokok perkara," ujarnya.

Hal ini, lanjut dia, menimbulkan kesan bagi pembaca bahwa PN Jakarta Pusat tldak mengabulkan pokok gugatan TuguRe tentang kewajiban MNC Sekuritas mengembalikan uang TuguRe. "Padahal, bila SINDOnews.com memuat pokok putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara utuh pembaca akan memiliki kesempatan untuk menilai bahwa argumen MNC Sekuritas yang dikutip tersebut adalah tidak masuk akal, karena PN Jakarta Pusat belum memeriksa, mengadili, atau mengambil putusan apapun tentang pokok perkara yang diajukan TuguRe yaitu mengembalikan uang TuguRe beserta tuntutan ganti rugi lainnya yang harus dibayarkan MNC Sekuritas kepada TuguRe," tandasnya.

Yuliani menambahkan, melalui hak jawab ini pihaknya berharap agar masyarakat mendapat informasi yang utuh dan akurat tentang perkara gugatan TuguRe melawan MNC Sekuritas dkk dengan nomor perkara 128/PDT.GI2019/PN.JKT.PST di Pengadnlan Negen Jakarta Pusat.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hasil Kinerja BCAP 2024,...
Hasil Kinerja BCAP 2024, Laba Bersih Melesat hingga 62,5%
Dihadiri Ratusan Investor,...
Dihadiri Ratusan Investor, MNC Sekuritas Sukses Gelar Investor Gathering 2025
BEI Apresiasi Investor...
BEI Apresiasi Investor Gathering MNC Sekuritas, Dorong Investor Lebih Rasional dalam Berinvestasi
Tips MotionTrade: Intip...
Tips MotionTrade: Intip Perbedaan Dividen Final dan Dividen Interim
Ayo Kulik Aplikasi MotionTrade...
Ayo Kulik Aplikasi MotionTrade di Webinar MotionTrade Deep Dive Bedah Fitur MotionTrade & Market Trade Vibes Bersama Sahamology
Jangan Lewatkan IG Live...
Jangan Lewatkan IG Live MNC Sekuritas dan Avrist Asset Management Mengejar Cuan Lewat RDPT!
Dapatkan Bonus Rp50.000...
Dapatkan Bonus Rp50.000 Tanpa Diundi dengan Buka RDN MNC Bank di MotionTrade!
Ikuti Penawaran Umum...
Ikuti Penawaran Umum Waran Terstruktur melalui MNC Sekuritas!
Ikuti Promo ”Sweeten...
Ikuti Promo Sweeten Your Valentine with Avrist Asset Management, Raih Cashback Rp100.000 di MotionTrade
Rekomendasi
Politikus Gerindra Tegaskan...
Politikus Gerindra Tegaskan Tak Ada Dwifungsi dalam UU TNI Baru
4 Letnan Jenderal Kopassus...
4 Letnan Jenderal Kopassus dengan Karier Moncer Jebolan Akmil 1989
Siapa Anwar Sadat? Presiden...
Siapa Anwar Sadat? Presiden Mesir yang Mengakui Israel tapi Dimusuhi Rakyatnya Sendiri
Berita Terkini
Kadin Indonesia dan...
Kadin Indonesia dan Rusia Perkuat Kerja Sama Dagang dan Investasi
9 jam yang lalu
Medela Potentia Resmi...
Medela Potentia Resmi Melantai di Bursa, Himpun Dana Rp685 Miliar
10 jam yang lalu
Harvard Tak Mau Tunduk...
Harvard Tak Mau Tunduk Ancaman Trump, Dana Hibah Rp37 Triliun Dicabut
10 jam yang lalu
Terus Dorong Akses Crypto...
Terus Dorong Akses Crypto untuk Semua
10 jam yang lalu
Pentingnya Biodiversity...
Pentingnya Biodiversity Credit untuk Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
11 jam yang lalu
Hadapi Tarif AS, Indonesia...
Hadapi Tarif AS, Indonesia Ingin Negosiasi Konkret dan Menguntungkan
11 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Ingin Gabung...
Indonesia Ingin Gabung Proyek Jet Tempur Generasi Ke-5 Turki
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved