TuguRe: Gugatan ke MNC Sekuritas Belum Diperiksa dan Diputus PN Jakarta Pusat
Senin, 05 Oktober 2020 - 16:04 WIB
loading...
TuguRe memastikan PN Jakarta Pusat belum memeriksa dan memutuskan perkara No. 128/PDT.GI2019/PN JKT.PST antara TuguRe melawan MNC Sekuritas dkk. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT Tugu Reasuransi Indonesia (TuguRe) selaku Penggugat dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum No. 126/PDT.G/2019/PN.JKT.PST melawan MNC Sekuritas dkk, menyampaikan hak jawabnya terhadap pemberitaan SINDOnews.com yang berjudul " PN Jakarta Pusat Menangkan MNC Sekuritas, Gugatan TuguRe Tak Dikabulkan " tanggal 23 September 2020 lalu.
TuguRe menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara No. 128/PDT.GI2019/PN JKT.PST antara TuguRe melawan MNC Sekuritas dkk pada Selasa tanggal 22 September 2020 telah memutuskan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Dengan demikian, pokok perkara yang menjadi pokok gugatan TuguRe tentang kewajiban MNC Sekuritas mengembalikan uang TuguRe beserta tuntutan ganti rugi materiil dan immateril lainnya belum diperiksa dan belum diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Corporate Secretary Group Head PT Tugu Reasuransi Indonesia Yuliani Winarsih dalam hak jawabnya kepada SINDOnews, Senin (5/10/2020).
Yuliani menilai, isi berita SINDOnews.com tersebut tidak akurat menggambarkan apa yang menjadi putusan sesungguhnya dari Majelis Hakim PN Jakarta Pusat atau gugatan TuguRe tersebut. TuguRe menyebut berita itu tidak memuat keputusan secara utuh atau setidaknya memuat pokok putusan di mana PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Apalagi berita tersebut kemudian dikaitkan dengan pernyataan MNC Sekuritas yang berbunyi, 'Hari ini, Pengadilan memutuskan tuduhan TuguRe itu tidak dikabulkan. Dengan kata lain, apa yang menjadi argumen atau pendapat dari MNC Sekuritas memperoleh kebenarannya," imbuh Yuliani.
TuguRe menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara No. 128/PDT.GI2019/PN JKT.PST antara TuguRe melawan MNC Sekuritas dkk pada Selasa tanggal 22 September 2020 telah memutuskan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Dengan demikian, pokok perkara yang menjadi pokok gugatan TuguRe tentang kewajiban MNC Sekuritas mengembalikan uang TuguRe beserta tuntutan ganti rugi materiil dan immateril lainnya belum diperiksa dan belum diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Corporate Secretary Group Head PT Tugu Reasuransi Indonesia Yuliani Winarsih dalam hak jawabnya kepada SINDOnews, Senin (5/10/2020).
Yuliani menilai, isi berita SINDOnews.com tersebut tidak akurat menggambarkan apa yang menjadi putusan sesungguhnya dari Majelis Hakim PN Jakarta Pusat atau gugatan TuguRe tersebut. TuguRe menyebut berita itu tidak memuat keputusan secara utuh atau setidaknya memuat pokok putusan di mana PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Apalagi berita tersebut kemudian dikaitkan dengan pernyataan MNC Sekuritas yang berbunyi, 'Hari ini, Pengadilan memutuskan tuduhan TuguRe itu tidak dikabulkan. Dengan kata lain, apa yang menjadi argumen atau pendapat dari MNC Sekuritas memperoleh kebenarannya," imbuh Yuliani.
Lihat Juga :