Tiga Kunci untuk Membuka Empat Masalah yang Membelit Ekonomi Syariah
Selasa, 06 Oktober 2020 - 08:30 WIB
loading...
A
A
A
"BI menyambut baik kajian RUU Ekonomi Syariah sebagai dasar hukum yang diharapkan dapat menstimulus pengembangan ekosistem rantai nilai halal dan menciptakan iklim berusaha yang sehat dan berkelanjutan baik dari sisi Industri, UMKM, maupun penggunaan dana sosial Islam," bebernya. ( Baca juga:Larangan Demo dan Berkumpul untuk Cegah Covid-19 )
Kedua, aspek kelembagaan yang terus diperkuat. Perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan peluang mewujudkan koordinasi pengembangan eksyar yang lebih baik dan terintegrasi.
Ketiga, kebijakan EKSyar harus dikembangkan dengan seimbang dalam dua arah, yakni konsolidasi dan ekspansi. Sementara, kebijakan konsolidasi ditujukan dalam memastikan kesehatan lembaga keuangan syariah, efisiensi tugas, dan stabilitas pasar keuangan syariah.
"Sementara kebijakan ekspansi berfokus pada aksesibilitas pembiayaan dan pengembangan usaha syariah pada sektor-sektor potensial untuk mendukung pertumbuhan yang lebih inklusif dengan didukung dengan digitalisasi," tukasnya.
Kedua, aspek kelembagaan yang terus diperkuat. Perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan peluang mewujudkan koordinasi pengembangan eksyar yang lebih baik dan terintegrasi.
Ketiga, kebijakan EKSyar harus dikembangkan dengan seimbang dalam dua arah, yakni konsolidasi dan ekspansi. Sementara, kebijakan konsolidasi ditujukan dalam memastikan kesehatan lembaga keuangan syariah, efisiensi tugas, dan stabilitas pasar keuangan syariah.
"Sementara kebijakan ekspansi berfokus pada aksesibilitas pembiayaan dan pengembangan usaha syariah pada sektor-sektor potensial untuk mendukung pertumbuhan yang lebih inklusif dengan didukung dengan digitalisasi," tukasnya.
(uka)
Lihat Juga :