Jangan Terpancing Kisruh UU Cipta Kerja, Airlangga: 2,9 Juta Anak Muda Butuh Pekerjaan

Rabu, 07 Oktober 2020 - 20:58 WIB
loading...
Jangan Terpancing Kisruh...
Menteri Airlangga meminta kepada seluruh masyarakat dan stakeholder memahami substansi daripada Undang-undang (UU) Cipta Kerja, lantaran ada 2,9 juta anak muda butuh pekerjaan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja menimbulkan penolakan dari beberapa kelompok masyarakat. Salah satu yang menjadi konsen dari masyarakat adalah mengenai ketenagakerjaan .

Banyak informasi yang beredar mengani UU Cipta Kerja yang merugikan para pekerja. Dari mulai berkurangnya waktu libur, upah kerja, pesangon hingga potensi adanya kontrak seumur hidup bagi para pekerja dan buruh.

(Baca Juga: Hoax Menerjang UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Angkat Bicara )

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta kepada seluruh masyarakat dan stakeholder memahami substansi daripada Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Sehingga tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang di media dan kesimpangsiuran informasi atau hoax.

Menurut Airlangga, UU Cipta Kerja ini dimaksudkan untuk menyederhanakan regulasi dan aturan yang saat ini dinilai terlalu banyak. Sehingga dampaknya diharapkan mendorong investasi yang masuk ke Tanah Air semakin besar.

Investasi yang semakin besar juga berdampak kepada penyediaan lapangan kerja yang semakin luas. Hal ini menjadi sinyal positif karena ada sekitar 2,92 juta anak muda yang membutuhkan lapangan pekerjaan.

"Ada 2,92 juta anak muda yang membutuhkan lapangan pekerjaan apalagi di tengah pademi covid ini kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

(Baca Juga: Regulasi Terlalu Gemuk Jadi Landasan Lahirnya UU Cipta Kerja, Ini Kata Airlangga Loh )

Mantan Menteri Perindustrian itu menambahkan, UU Cipta Kerja dibuat intuk memenuhi kepentingan rakyat, disusun dan didorong melalui DPR RI. Sehingga kehadirannya pun memberikan kepastian hukum dan diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja dan kepastian dalam bekerja.

"80% pekerja kita pendidikannya menengah ke bawah dan 39% adalah SD. Oleh karena itu sangat penting agar sektor padat karya terbuka," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1819 seconds (0.1#10.140)