Buruh Mau Ajukan Judicial Review UU Ciptaker ke MK, Kapan?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah elemen buruh berencana untuk mengajukan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, rencana tersebut akan dirundingkan terlebih dahulu dengan seluruh serikat pekerja di Indonesia.
"Dalam pertimbangan, akan dirapatkan dulu oleh 32 federasi dan konfederasi serikat pekerja," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi, Kamis (8/10/2020). (Baca juga: Tak ke Istana, KSPI Pusatkan Mogok Nasional di Kawasan Industri )
Saat disinggung perihal waktu pengajuan gugatan ke MK, dia mengaku tak bisa memastikannya. Pasalnya, keputusan itu harus melalui mufakat. "Nanti akan kami sampaikan dalam konferensi pers KSPI sesegera mungkin, setelah ada hasil rapat," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja mengimbau bila sejumlah elemen buruh tak terima dengan pengesahan UU Ciptaker sebaiknya mengajukan judicial review ke MK. (Lihat grafis: Manfaat Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Masyarakat )
Menurut dia, melayangkan gugatan ke MK merupakan solusi terbaik ketika suatu pihak tak puas dengan keputusan sebuah aturan yang ditetapkan. "Sebaiknya melakukan judicial review kalau tidak puas daripada melakukan mogok dan demo," kata Shinta saat dihubungi, hari ini.
"Dalam pertimbangan, akan dirapatkan dulu oleh 32 federasi dan konfederasi serikat pekerja," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi, Kamis (8/10/2020). (Baca juga: Tak ke Istana, KSPI Pusatkan Mogok Nasional di Kawasan Industri )
Saat disinggung perihal waktu pengajuan gugatan ke MK, dia mengaku tak bisa memastikannya. Pasalnya, keputusan itu harus melalui mufakat. "Nanti akan kami sampaikan dalam konferensi pers KSPI sesegera mungkin, setelah ada hasil rapat," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja mengimbau bila sejumlah elemen buruh tak terima dengan pengesahan UU Ciptaker sebaiknya mengajukan judicial review ke MK. (Lihat grafis: Manfaat Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Masyarakat )
Menurut dia, melayangkan gugatan ke MK merupakan solusi terbaik ketika suatu pihak tak puas dengan keputusan sebuah aturan yang ditetapkan. "Sebaiknya melakukan judicial review kalau tidak puas daripada melakukan mogok dan demo," kata Shinta saat dihubungi, hari ini.
(ind)