Simak! UU Cipta Kerja Tidak Merampas Tanah Rakyat

Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:39 WIB
loading...
Simak! UU Cipta Kerja...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pernyataan sejumlah pengamat dan politisi yang mengatakan ada pasal dalam UU Cipta Kerja , yaitu Pasal 121, yang membuat pemerintah dapat dengan sewana-wena merampas tanah atau rumah warga negara dinilai sangat tendensius dan bermaksud buruk. Pasalnya, tidak ada pasal dalam UU Cipta Kerja yang membenarkan pemerintah merampas tanah tanah rakyat.

Staf Khusus dan Jubir Kementerian ATR/BPN tentang UU Cipta Kerja T. Taufiqulhadi mengatakan, soal pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam Pasal 121 UU Cipta Kerja sama sekali tidak mengubah makna dan cara penguasaan oleh pemerintah dari UU sebelumnya, yaitu UU No. 2 Tahun 2012. ( Baca juga:UU Penanganan Covid-19 Tak Langgar Konstitusi, Sri Mulyani: Lindungi 269 Juta Warga )

"Jika memang ada perubahan, itu hanya penyesuaian istilah saja," kata T. Taufiqulhadi di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Dia melanjutkan, UU Cipta Kerja mengatur jika ada lahan dan rumah rakyat yang besertifikat akan ditetapkan untuk kepentingan umum, maka sebelum rencana pembangunan fasilitas umum itu dilaksanakan, maka akan dilangsungkan konsultasi publik terlebih dahulu.

"Dalam konsultasi tersebut harus semua pihak sepakat. Jika masyarakat pemilik lahan atau rumah yang bersertifikat itu belum sepakat, maka tidak boleh pemerintah membangun proyek umum apa pun di atas lahan rakyat tersebut," katanya.

Dalam proses konsultasi publik tersebut, pemerintah juga akan menggunakan appraisal independen, sehingga praktik pengadaan tanah untuk kepentingan akan terselenggara sangat fair. Harga tanah, bangunan, tanan tumbuh, penghasilan pemilik tanah, jika ada warung misalnya, akan dinilai secara sangat adil oleh appraisal independen tadi.

"Negara tidak akan mendegradasi praktik yang telah berlangsung sekarang. Sekarang harga tanah yang dibayar berkisar antara dua hingga empat kali harga pasar. Inilah yang memungkinkan pembangunan tol, pelabuhan, bandara, kereta api dan berbagai infrastruktur lain tanpa gejolak dan tanpa penolakan," tandasnya. ( Baca juga:Bisa Melesat 85 Km/Jam, Truk Hidrogen Hyundai Mampu Tempuh 400 Km )

Menurut Taufiqulhadi, justru UU No. 2 Tahun 2012 sering cenderung menimbulkan masalah karena dalam UU tersebut dikenal dengan istilah ganti rugi. Padahal, rakyat tidak mau rugi. Seharusnya rakyat haus ganti untung. Alhasil, rakyat menjadi pesimistis dengan penggunaan istilah ganti rugi ini. Kini penamaan-penamaan dalam pasal UU Cipta Kerja disesuaikan untuk menghindari pesimisme rakyat.

Kalau soal penitipan uang ganti rugi di pengadilan, itu disebut konsinyiasi. Masalah konsinyiasi ini telah diatur dalam Pasal 42 KUH Perdata. Konsinyiasi dalam dalam UU itu dimaksudkan untuk melindungi rakyat yang sedang beperkara.

"Misalnya, jika harga tanah sudah disepakati, tetapi di atas objek tanah yang sama terjadi klaim tumpang tindih di antara warga. Maka klaim tumpang tundih tersebut harus diselesaikan di pengadilan. Agar pembangunan fasilitas umum bisa terus dijalankan, maka UU mengharuskan pemerintah menitipkan uang di pengadilan (konsinyiasi). Jadi konsinyiasi itu adalah melindungi kepentingan masyarakat," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Bangun Infrastruktur...
Bangun Infrastruktur Unggul, Brantas Abipraya Perkuat Kolaborasi Internal
Sucor AM Bangun Jembatan...
Sucor AM Bangun Jembatan Penghubung 2 Dusun di Garut, Dorong Akses Ekonomi Warga
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Perang Picu Ketidakpastian,...
Perang Picu Ketidakpastian, Investor Wait and See Garap Proyek Jalan Tol RI
Stella Maris Perkuat...
Stella Maris Perkuat Daya Saing lewat Pengembangan Infrastruktur Modern
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
TNI Hidupkan Desa yang...
TNI Hidupkan Desa yang Lama 'Mati Suri' di Pedalaman Jambi
Turun ke Lapangan, Danrem...
Turun ke Lapangan, Danrem 042/Gapu Pastikan TMMD Tepat Sasaran
Rekomendasi
Kabar Bahagia, Amanda...
Kabar Bahagia, Amanda Manopo dan Kenny Austin Umumkan Kelahiran Anak Pertama
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
Tips Sehat supaya Asam...
Tips Sehat supaya Asam Urat Tidak Ganggu saat Mudik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved