UU Penanganan Covid-19 Tak Langgar Konstitusi, Sri Mulyani: Lindungi 269 Juta Warga

Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:23 WIB
loading...
UU Penanganan Covid-19...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, pembentukan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tidak melanggar ketentuan pembentukan undang-undang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, pembentukan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tidak melanggar ketentuan pembentukan undang-undang, meski pembahasan dan pengesahannya di DPR dilakukan dalam satu masa sidang. Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam sidang pengujian UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi undang-undang, yang digelar secara virtual oleh Mahkamah Konstitusi ( MK) pada Kamis (8/10/2020).

Adapun terang dia, penerbitan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 merupakan bentuk negara hadir untuk melindungi penduduknya. "Kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat seperti yang diamanatkan para pendiri bangsa dalam menentukan tujuan bernegara," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (8/10/2020).

(Baca Juga: Erick Thohir: Bila Kesehatan Tidak Selesai, Lupakan Ekonomi )

Dia melanjutkan, negara akan memberikan perlindungan kepada 269 juta penduduk Indonesia ketika ada ancaman yang berasal dari pandemi Covid-19. Perlindungan diberikan melalui berbagai cara, salah satunya yang tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.

"Covid-19 telah jadi ancaman terhadap keselamatan jiwa dan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan," paparnya.

Sambung dia menambahkan, dibutuhkan kerja sama untuk melindungi penduduk dari ancaman yang berasal dari sektor kesehatan ini. Salah satu upaya pemerintah adalah melalui penerbitan UU Nomor 2 Tahun 2020.

"Bentuk perlindungan tidak sebatas dari ancaman fisik, tapi juga keseluruhan aspek kehidupan masyarakat 269 juta jiwa. Negara harus mampu menjaga ketahanan seluruh elemen bangsa dari segala ancaman yang membahayakan negara dan masyarakat," tandasnya.

(Baca Juga: Yuks, Intip Sri Mulyani Punya Strategi Memitigasi Ekonomi )

Dijelaskan juga bahwa, Undang-undang 2/2020 merupakan UU yang ditetapkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Perppu itu diterbitkan pemerintah pada akhir Maret 2020. Kemudian, pada 1 April, pemerintah menyampaikan rancangan undang-undang (RUU) tentang penetapan Perppu tersebut sebagai UU ke DPR.

Perppu itu lantas disahkan DPR pada 12 Mei 2020 melalui rapat paripurna DPR ke-15. Apabila dirunut, penerbitan Perppu, pembahasan penetapan Perppu sebagai UU dan pengesahan penetapan Perppu sebagai UU, dilakukan dalam satu masa sidang DPR, yakni masa sidang ke-3. Pemerintah pun yakin tak ada larangan sehingga UU 2/2020 tetap memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Nego Tarif Trump, Menkeu...
Nego Tarif Trump, Menkeu Sri Mulyani Bertemu Dubes AS untuk Indonesia
Tukin 31.066 Dosen ASN...
Tukin 31.066 Dosen ASN Kemendiktisaintek Sudah Cair, Menkeu Gelontorkan Rp2,66 Triliun
Sri Mulyani Buka Suara...
Sri Mulyani Buka Suara Soal Dosen Kemendiktisaintek Ambyar, Tukin Belum Dibayar
Laporan Penerimaan Pajak...
Laporan Penerimaan Pajak Molor, Sri Mulyani Ungkap Kondisi Terbaru APBN per Maret 2025
Sri Mulyani Pede Mudik...
Sri Mulyani Pede Mudik dan Lebaran Angkat Ekonomi Daerah, Ini 2 Pendorongnya
Sri Mulyani dan Suami...
Sri Mulyani dan Suami Ucapkan Selamat Idulfitri: Harapan untuk Kesejahteraan Berkeadilan
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
Publikasi APBN KiTa...
Publikasi APBN KiTa Molor, Sri Mulyani Malam-malam Lapor ke Prabowo di Istana
Kemenkeu Luruskan Kabar...
Kemenkeu Luruskan Kabar Cristiano Ronaldo Dijadwalkan Makan Malam dengan Sri Mulyani
Rekomendasi
Nonton MasterChef Indonesia...
Nonton MasterChef Indonesia Season 12 di VISION+: Ketegangan di Galeri Makin Memanas!
Batal Ikut Maraton di...
Batal Ikut Maraton di AS, Misbakhun Dinilai Tunjukkan Loyalitas
Tarutung Diguncang Gempa...
Tarutung Diguncang Gempa Magnitudo 4,0, Warga Berhamburan Keluar Rumah
Berita Terkini
Demi Tekan Tarif, Indonesia...
Demi Tekan Tarif, Indonesia Rela Tambah Impor Energi Rp168 Triliun dari AS
53 menit yang lalu
Pasarkan Produk Green...
Pasarkan Produk Green Coke, Pertachem Dorong Hilirisasi Nasional
1 jam yang lalu
Transformasi ESG Berbasis...
Transformasi ESG Berbasis Teknologi, Envicount Luncurkan Platform Inovatif
2 jam yang lalu
Siasati Tarif Trump,...
Siasati Tarif Trump, RI Siap Genjot Pasar Ekspor Eropa dan Australia
3 jam yang lalu
Dukungan BRI Antar Usaha...
Dukungan BRI Antar Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Rambah Pasar Internasional
5 jam yang lalu
AS Menang Banyak? Ini...
AS Menang Banyak? Ini Tawaran Indonesia dalam Negosiasi Tarif
5 jam yang lalu
Infografis
Transaksi Rp349 T, Sri...
Transaksi Rp349 T, Sri Mulyani Tegaskan: Tak Ada Perbedaan Data
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved